Tak Mungkin Saja Keadilan Komunitas Terpenuhi

Kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengatakan, Peristiwa Pidana kliennya tak Akansegera Merasakan keadilan hukum, Selasa (11/6/2024). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon , Hotman Paris Hutapea mengatakan, Peristiwa Pidana kliennya tak Akansegera Merasakan keadilan hukum. Hal ini meski Pegi alias Perong dinyatakan bersalah.

“Karena Itu, sekali lagi ini tidak Mungkin Saja lagi kasusnya terbongkar, tidak Mungkin Saja lagi rasa keadilan Komunitas dipenuhi hanya Bersama penyidikan Pada Pegi,” kata Hotman Di Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Lebih Jelas Hotman menjelaskan, Di berita Peristiwa pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua DPO bernama Andi dan Dani.

Peran Andi dan Dani Di menganiaya dan memerkosa Vina juga dijelaskan secara rinci Di BAP itu. Andi yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana Bersama batu.

Sambil Dani adalah orang yang pertama kali menyetubuhi Vina Sebelumnya ketujuh pelaku lainnya. “Ada Di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan Bersama kedua pelaku DPO,” beber Hotman.

Samping Itu, Hotman menerangkan, delapan orang terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.

Para terpidana mengakui, adanya tiga orang DPO yang juga ikut Di Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina. Akhirnya, keputusan persidangan Di tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO itu sudah final dan ikrar.

Sampai Di tahun 2024 Di mana Peristiwa Pidana Vina kembali dibuka Sebagai diselidiki Lebih Jelas, hanya satu Bersama tiga DPO yang berhasil ditemukan yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Sambil dua DPO lainnya Dikatakan fiktif dan tidak ditindaklanjuti lagi penyidikannya Bersama Polda Jawa Barat (Jabar).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Mungkin Saja Keadilan Komunitas Terpenuhi