loading…
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan penyadapan ilegal Di sejumlah nomor telepon, salah satunya milik Ri Prabowo Subianto. Foto/SindoNews/ Aldhi Chandra Setiawan
Pengamat Politik dan Aktivis Pemuda, R. Saddam Al Jihad menolak keras jika Tindak Kejahatan ini diperlakukan sebagai Kegagalan prosedur biasa. Ia menekankan bahwa komunikasi kepala Negeri adalah jantung Untuk kedaulatan. Baca juga: Listyo Sigit Cs Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Penyadapan Ri, SBY: Kok Karena Itu Gini Negeri Kita
Merespons langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai Dugaan Pelaku, Saddam menyoroti dampak Untuk perbuatan yang disangkakan. Penyidik Membeberkan adanya penyadapan tanpa dasar hukum yang berlangsung Dari 2025 hingga 2026, menyasar nomor pribadi Ri, pejabat Negeri, hingga tokoh politik, yang jejak log-nya diduga dihapus Di Oktober 2026.
Istana pun telah bersikap. Pembantu Ri Sekretaris Negeri Prasetyo Hadi Berkata penyadapan tersebut dapat dikategorikan sebagai “perbuatan mengarah Di perbuatan makar”. ”Penilaian itu didasarkan Di potensi bahaya penyadapan Di kepentingan Negeri, termasuk Di pimpinan Negeri,” katanya, Rabu (4/11/2026).
Saddam menilai sikap Istana tersebut Memperoleh pijakan hukum yang kuat. Ia merujuk Pasal 160 Undang-Undang No 1/2023 tentang KUHP, yang berlaku Dari 2 Januari 2026. Pasal itu mendefinisikan makar sebagai “niat Sebagai melakukan serangan yang telah diwujudkan Bersama persiapan perbuatan tersebut.”
“Rumusan KUHP Terbaru ini penting. Makar tidak harus menunggu serangan fisik terjadi. Cukup ada niat yang sudah diwujudkan Untuk persiapan nyata. Penyadapan berkelanjutan Pada hampir dua tahun Di nomor Ri, lalu penghapusan jejaknya, bukan lagi sekadar niat. Itu persiapan yang terstruktur dan nyata,” ujarnya.
“Menyadap Ri, kepala Negeri sekaligus panglima tertinggi, tanpa dasar hukum adalah makar Di kedaulatan Negeri. Apa pun alasannya, Di Negeri mana pun, ini kejahatan besar,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyadapan Ri Itu Makar Di Kedaulatan, Bukan Sekadar Kartu Peringatan Prosedur











