loading…
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memangkas batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham Di 15% menjadi 7% mulai Senin (19/10). FOTO/Aldhi Chandra
“Penyesuaian ini juga bertujuan Menyediakan kesempatan Untuk investor Untuk Menilai dan mencerna informasi yang tersedia, Supaya dapat membantu proses pengambilan keputusan Penanaman Modal Di Negeri secara lebih baik berdasarkan Kemakmuran fundamental perekonomian Indonesia,” tulis keterangan resmi BEI, dikutip Di Senin (19/10/2026).
Baca juga: Pasar Saham Anjlok 11,2%, Ichsanuddin Noorsy Ungkap 9 Faktor Pemicu
Keputusan tersebut ditetapkan Lewat Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan SK Sebelumnya Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. Bersama aturan Mutakhir, saham Di rentang harga Rp11 hingga Rp200, Di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta Di atas Rp5.000 hanya boleh turun maksimal 7% Di satu hari perdagangan.
Sambil Itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah. Saham Rp11 hingga Rp200 tetap Memiliki batas kenaikan 35%, saham Di atas Rp200 hingga Rp5.000 sebesar 25%, dan saham Di atas Rp5.000 sebesar 20%. Untuk saham Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap Rp1.
Langkah BEI diambil Di Ditengah tekanan berat Pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Di perdagangan Jumat (16/10), IHSG anjlok 11,57% Hingga level 5.185,10, atau terkoreksi 14,91% Di sepekan, menjadikannya penurunan harian terburuk Dari krisis 1998.
Bursa Malahan sempat memberlakukan penghentian Sambil perdagangan (trading halt) Pada 30 menit Di pembukaan sesi Jumat Setelahnya IHSG langsung melemah 8,01%. Seluruh sektor ditutup merah, dipimpin sektor Produk Internasional baku yang terpangkas 13,37%, Kesejajaran 13,16%, dan infrastruktur 13,00%.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Alarm Pasar Saham, BEI Mendadak Ubah Batas ARB Karena Itu 7% Mulai Hari Ini











