Telat Perpanjang SIM Sehari Wajib Bikin Terbaru, Ini Aturan


Jakarta, CNN Indonesia

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperbarui secara berkala setiap lima tahun. Proses pembaruan ini harus dituntaskan Sebelumnya tanggal kedaluwarsa.

Apabila Anda terlambat mengurusnya meski hanya Untuk hitungan satu hari, opsi perpanjangan otomatis gugur. Pengendara terpaksa harus mengajukan permohonan SIM Terbaru Bersama awal yang mencakup tes teori hingga ujian praktik Di Satpas.

Syarat tegas tersebut tercantum Untuk Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat 3. Regulasi tersebut menetapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lewat Bersama masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM Terbaru.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsekuensi Bersama keterlambatan ini bukan sekadar menambah rangkaian prosedur, melainkan juga memperbesar biaya yang harus dikeluarkan. Mengenai besaran tarif resmi pembuatan SIM Terbaru, pemerintah telah mengaturnya Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku Di Polri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian tarif penerbitan SIM Terbaru berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:

-SIM A: Rp 120 ribu
-SIM B I: Rp 120 ribu
-SIM B II: Rp 120 ribu
-SIM C: Rp 100 ribu
-SIM C I: Rp 100 ribu
-SIM C II: Rp 100 ribu
-SIM D: Rp 50 ribu
-SIM D I: Rp 50 ribu.

Sebagai pembanding, biaya perpanjangan SIM Sebelumnya habis masa berlakunya jauh lebih terjangkau. Berikut rincian tarif perpanjangan SIM:

-SIM A: Rp 80 ribu
-SIM B I: Rp 80 ribu
-SIM B II: Rp 80 ribu
-SIM C: Rp 75 ribu
-SIM C I: Rp 75 ribu
-SIM C II: Rp 75 ribu
-SIM D: Rp 30 ribu
-SIM D I: Rp 30 ribu.

Perlu dicatat bahwa besaran tarif resmi Di atas, baik Untuk pembuatan Terbaru maupun perpanjangan, belum mencakup biaya pemeriksaan Kesejajaran dan tes psikologi yang sifatnya wajib.

Aturan SIM Mati Digugat Hingga MK

Di Di ketatnya aturan perpanjangan dan tersedianya kemudahan layanan digital maupun secara offline Pada ini, Syarat SIM mati yang wajib bikin Terbaru ternyata mulai menuai sorotan hukum.

Aturan wajib bikin SIM Terbaru Pada terlambat memperpanjang kini Di digugat Hingga Mahkamah Konstitusi (MK) Bersama seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa. Melewati permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, pemohon menguji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Untuk sidang MK, Senin (14/9).

Pemohon meminta MK memberi masa tenggang Di satu tahun Setelahnya tanggal kedaluwarsa agar SIM mati masih bisa diperpanjang.

Menurutnya, tenggat ini ideal Untuk memberi ruang Untuk Kelompok berpenghasilan rendah mengumpulkan biaya, mencegah kriminalisasi akibat keterlambatan sehari, serta menekan potensi praktik pungli Untuk pembuatan SIM Terbaru. Pemohon mengusulkan agar keterlambatan cukup dikenakan denda administratif yang wajar ketimbang memaksa warga mengulang ujian Bersama nol.

(hjn/mik)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Telat Perpanjang SIM Sehari Wajib Bikin Terbaru, Ini Aturan

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้