Tokyo –
Legislatif Jepang Ke Jumat lalu telah mengesahkan revisi undang-undang Perpindahan Penduduk yang Akansegera menaikkan biaya pengurusan visa dan izin tinggal Bagi warga Bangsa Asing. Di Itu, Jepang juga Akansegera menerapkan sistem otorisasi perjalanan elektronik Sebelumnya kedatangan wisatawan Untuk Bangsa-Bangsa bebas visa.
Melewati aturan Terbaru tersebut, batas maksimum biaya perpanjangan visa Akansegera naik menjadi 100.000 yen (Rp 11 juta). Sambil Itu biaya pengajuan izin tinggal permanen dapat mencapai 300.000 yen (Rp 33 juta).
Kenaikan itu jauh Ke atas batas maksimum Pada ini yang sebesar 10.000 yen (Rp 1,1 juta). Pada ini, biaya perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal ditetapkan sebesar 6.000 yen (Rp 671 ribu), sedangkan pengajuan izin tinggal permanen dikenakan biaya 10.000 yen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip The Japan Times, Selasa (2/6/2026) pemerintah Jepang mengatakan kenaikan biaya dilakukan Sebagai menyesuaikan meningkatnya biaya administrasi. Besaran tarif resmi nantinya Akansegera ditetapkan Melewati peraturan Tim Pembantu Kepala Negara Sesudah proses konsultasi publik selesai.
Pemerintah juga Mengungkapkan Akansegera Memberi keringanan Bagi pemohon yang Memiliki alasan kemanusiaan atau Merasakan kesulitan ekonomi. Tetapi, Untuk pembahasan Ke Legislatif, sejumlah anggota legislatif menyoroti belum jelasnya kriteria yang Akansegera digunakan Sebagai pemberian keringanan tersebut.
Sebagai itu, Immigration Services Agency Akansegera menyusun pedoman yang memuat persyaratan dan Syarat lebih rinci. Revisi undang-undang ini juga mencakup pembentukan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA), sistem otorisasi perjalanan elektronik yang ditargetkan mulai diterapkan Ke tahun fiskal 2028.
Sistem tersebut Akansegera berlaku Bagi warga Untuk 74 Bangsa dan Daerah yang Pada ini dapat masuk Di Jepang tanpa visa Sebagai kunjungan jangka pendek.
Sebelumnya berangkat, wisatawan diwajibkan mengirimkan informasi perjalanan secara online, seperti nama, tujuan kunjungan, dan destinasi yang Akansegera didatangi Ke Jepang.
Data tersebut Lalu Akansegera dicocokkan Bersama catatan kriminal dan basis data lainnya. Apabila ditemukan indikasi Kartu Merah Perpindahan Penduduk, termasuk potensi tinggal melebihi masa izin yang diberikan, wisatawan dapat ditolak naik pesawat atau kapal Di Jepang.
Pemerintah Jepang menyebut sistem Terbaru itu bertujuan memperkuat Perlindungan perbatasan sekaligus mencegah Kekerasan Politik dan praktik kerja ilegal.
Ke Ditengah pengetatan aturan tersebut, jumlah warga Asing Ke Jepang terus bertambah. Data pemerintah Menunjukkan jumlah penduduk Asing yang tinggal Ke Jepang mencapai Di 4,13 juta orang Ke akhir 2025, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.
(upd/wsw)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Siap-siap! Jepang Bakal Naikkan Biaya Visa-Izin Tinggal Bagi Warga Asing











