loading…
Langkah JPU dinilai sudah sangat tepat Untuk menyusun Keinginan Di mantan Pembantu Kepala Negara Belajar, Kebudayaan, Eksperimen, dan Keahlian (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/SindoNews
“Langkah jaksa yang tegas menuntut Nadiem Anwar Makarim ini sudah sangat tepat. Perkara Pidana Hukum ini bukan sekadar masalah salah catat administrasi atau eror biasa Di atas Alattulis, melainkan sebuah siasat permainan korporasi yang dirancang sangat rapi,” ujar Fajar Trio Di dihubungi, Rabu (20/5/2026).
“Jaksa berhasil jeli melihat bahwa Di balik kedok Penanaman Modal Asing, ada cara-cara cerdik yang melanggar aturan hukum Usaha dan ujung-ujungnya bisa membuat Negeri kita merugi besar,” sambungnya.
Baca juga: Kritisi Perkara Pidana Hukum Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Fajar pun menilai temuan JPU mengenai ketidaksesuaian pencatatan modal (legal capital documentation mismatch) Untuk Penanaman Modal Google Di PT Alat Lunak Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) merupakan bentuk niat jahat (mens rea) yang terstruktur Untuk ranah pidana korporasi. Menurutnya, skema manipulasi nilai ekuitas riil ini sengaja didesain Sebagai mengelabui regulator, menghindari kewajiban Pajak Lainnya, hingga Berpotensi Sebagai merugikan Negeri Melewati Penanaman Modal BUMN yang terjebak Di valuasi semu.
“Fakta dan bukti yang dipaparkan JPU Untuk persidangan cukup jelas adanya bentuk fraudulent corporate structuring. Yakni menyembunyikan nilai ekuitas riil (understated equity) secara berulang bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan kerah putih yang terorganisir,” kata Fajar.
Pernyataan Fajar tersebut Merespons langkah JPU Untuk sidang Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Chromebook. Di hadapan majelis hakim, JPU membeberkan adanya jurang pemisah yang sangat signifikan Di dana segar yang ditransfer Bersama Google Asia Pasifik Pte. Ltd. Bersama nilai Penanaman Modal yang secara resmi dicatatkan Untuk akta notaris perusahaan.
Lihat video: DIBALIK Keinginan 18 TAHUN! Jaksa Sebut Nadiem Berbelit-belit Di
Secara yuridis, kejaksaan mengkategorikan manipulasi ini Hingga Untuk skema Capital Injection Misrepresentation and Beneficial Ownership Concealment through Understated Legal Capital.
Modus ini merupakan bentuk penyimpangan pelaporan nilai penyertaan modal Untuk menyembunyikan identitas investor utama atau beneficial owner, serta menghindari kewajiban keterbukaan informasi (disclosure) dan perpajakan.
Fajar pun sepakat Bersama analisis kejaksaan tersebut. Ia menambahkan bahwa dampak Untuk rekayasa keuangan ini sangat fatal Untuk ekosistem Pasar Saham dan keuangan Negeri. “Ketika nilai modal dicatat jauh lebih kecil, otomatis besaran kewajiban PPh final atas modal ikut termanipulasi. Ini jelas merugikan pendapatan Negeri Untuk sektor fiskal,” urai Fajar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keinginan Di Nadiem Dinilai Tepat, Pengamat Sebut Ada Skema Understated Equity











