Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik yang Mutakhir saja menjual kendaraan, Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Bermotor Roda Dua, wajib melakukan hal penting yakni memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Blokir perlu dikerjakan agar tak terbebani urusan pembayaran Iuran Wajib tahunan sebab hal itu telah menjadi kewajiban pemilik Mutakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samping Itu pemblokiran juga bakal menghindari pemilik Didalam Iuran Wajib progresif dan risiko hukum, misalnya kendaraan yang sudah dijual terlibat Kartu Peringatan aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memblokir STNK bisa dilakukan Didalam dua cara, yaitu secara online dan Di Samsat.
Cara mengurus online
Memblokir STNK secara online hanya bisa dilakukan Di provinsi tertentu yang sudah menyediakan sistemnya, seperti Di Jakarta dan Jawa Barat.
Kedua Lokasi itu menyediakan platform berbeda Sebagai mengurusnya. Misalnya Di Jakarta caranya sebagai berikut:
1. Buka situs Dinas Iuran Wajib DKI Jakarta Lewat tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Sign up atau daftarkan diri Didalam mengisi nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat Di STNK asli kendaraan yang mau diblokir.
3. Pilih opsi PKB (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor) Di menu utama.
4. Klik opsi Pelayanan.
5. Pilih “Blokir Kendaraan”.
6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir Didalam daftar tersedia.
7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan Sebagai diverifikasi Sebelumnya proses blokir dilakukan.
8. Klik “kirim” Sebagai mengajukan permohonan pemblokiran STNK.
Cara mengurus Di Samsat
1. Pertama, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang meliputi STNK asli, BPKB, dan juga bukti jual beli kendaraan.
2. Datangi kantor Samsat dan lengkapi formulir pemblokiran STNK. Di lembar tersebut Anda Akansegera mengisi beberapa informasi seperti nama pemilik kendaraan Mutakhir, dan nomor telepon.
3. Serahkan formulir yang sudah lengkap diisi dan petugas Akansegera memverifikasi data Di formulir tersebut Didalam STNK aslinya Sebelumnya proses pemblokiran dimulai.
4. Setelahnya berhasil terverifikasi, proses pemblokiran telah selesai dan Anda tidak Akansegera tercatat lagi sebagai penanggung Iuran Wajib kendaraan tersebut.
5. Simpan bukti pemblokiran yang diberikan Samsat sebagai bukti jika terjadi masalah atau kekeliruan Di masa Di.
(fea)
Add

as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jangan Lupa Blokir STNK Setelahnya Jual Kendaraan Pribadi Bekas











