loading…
Jika Di ini Aktivitasfisik lebih banyak dipahami Didalam perspektif prestasi, disertasi tersebut mengajak publik melihat sisi lain yang tidak kalah penting, yaitu pengakuan Olahragawan sebagai profesi / Foto: Istimewa
Tetapi Di Indonesia, perkembangan kajian hukum Aktivitasfisik belum berjalan secepat perkembangan industrinya. Padahal Lebihterus besar ekosistem Aktivitasfisik tumbuh, Lebihterus besar pula kebutuhan Berencana kepastian hukum yang mampu melindungi seluruh pihak yang terlibat Di dalamnya. Kegelisahan akademik itulah yang Merangsang Wide Putra Ananda menyusun disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Aktivitasfisik Indonesia Melewati Perlindungan Hukum Pada Profesi Olahragawan yang Berkepastian Hukum”. Melewati Studi tersebut, ia mencoba mengangkat persoalan yang Di ini lebih sering berada Di pinggiran diskusi Aktivitasfisik nasional.
Jika Di ini Aktivitasfisik lebih banyak dipahami Didalam perspektif prestasi, disertasi tersebut mengajak publik melihat sisi lain yang tidak kalah penting, yaitu pengakuan Olahragawan sebagai profesi. Di pandangannya, Olahragawan tidak dapat lagi ditempatkan semata-mata sebagai pelaku Aktivitasfisik yang bertugas menghasilkan Mengalahkan. Olahragawan harus diakui sebagai profesi yang Memperoleh hak, kewajiban, standar etik, jaminan sosial, perlindungan hukum, serta kepastian masa Didepan yang jelas. Cara pandang tersebut lahir Didalam perubahan besar yang terjadi Di dunia Aktivitasfisik Dunia. Pada ini Aktivitasfisik telah berkembang menjadi Pada Didalam sistem sosial, ekonomi, industri, dan Hubungan Luar Negeri Negeri. Nilai ekonomi yang berputar Di dalamnya terus Menimbulkan Kekhawatiran Melewati Penyandangdana, hak siar, Penanaman Modal, Kesepakatan profesional, dan berbagai Kegiatan komersial lainnya.
Tetapi perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti Dari perkembangan regulasi yang memadai. Melewati pendekatan yuridis normatif yang diperkuat data empiris, Wide Putra Ananda menelaah berbagai regulasi Aktivitasfisik nasional dan membandingkannya Didalam sistem perlindungan Olahragawan Di Amerika Serikat, Prancis, serta Jepang. Didalam proses kajian tersebut ditemukan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 belum Memberi pengakuan dan kepastian hukum Pada Olahragawan sebagai profesi.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya ruang kosong Di sistem hukum Aktivitasfisik Indonesia. Olahragawan menjadi Pada penting Di pembangunan Aktivitasfisik nasional, tetapi kedudukannya sebagai profesi belum memperoleh legitimasi hukum yang kuat. Dampaknya terlihat Di berbagai persoalan yang terus berulang. Mulai Didalam Kesepakatan yang tidak setara, minimnya jaminan sosial, lemahnya perlindungan pascakarier, keterbatasan perlindungan hak-hak profesi, hingga belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa Aktivitasfisik. Di sejumlah Negeri maju, situasinya berbeda. Olahragawan telah diposisikan sebagai pekerja profesional yang memperoleh perlindungan hukum secara jelas. Negeri hadir bukan hanya ketika Olahragawan berhasil meraih Mengalahkan, melainkan juga ketika mereka Berusaha Mengatasi persoalan yang berkaitan Didalam profesinya.
Berangkat Didalam kesenjangan itulah, Wide Putra Ananda merumuskan sejumlah langkah pembaruan yang dapat menjadi fondasi lahirnya Hukum Aktivitasfisik Indonesia. Di antaranya adalah pengakuan Olahragawan sebagai profesi Melewati pembentukan Undang-Undang Profesi Olahragawan, harmonisasi hukum nasional Didalam prinsip lex sportiva internasional, serta penguatan kelembagaan arbitrase Aktivitasfisik. Perhatian khusus juga diberikan Pada Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Keberadaan lembaga tersebut dinilai masih memerlukan penguatan agar mampu Memberi akses keadilan yang lebih efektif Untuk Olahragawan maupun pelaku Aktivitasfisik lainnya.
Untuk dunia akademik, nilai penting Didalam Studi tersebut tidak hanya terletak Ke Komentar Pada regulasi yang ada. Yang lebih penting adalah keberanian Sebagai mulai membangun fondasi disiplin ilmu yang Di ini belum ada Di Indonesia, yakni Hukum Aktivitasfisik Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lahirnya Hukum Aktivitasfisik Indonesia











