Jakarta –
Pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort, Vincent Juwono, divonis satu tahun penjara Bersama Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Gianyar. ITu lebih ringan Untuk Permintaan.
Majelis hakim menilai Vincent terbukti bersalah Untuk Perkara Hukum tragedi lift maut yang menewaskan lima karyawan Ayuterra Resort.
“Terdakwa secara sah terbukti mengutamakan keuntungan pribadi daripada keselamatan orang Bersama menggunakan lift yang belum diketahui Situasi kelayakannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Martaria Yudith Kusuma, Untuk persidangan Di Ruang Sidang Candra PN Gianyar, Kamis (6/6/2024) sore.
Vincent terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta Lantaran kesalahannya mengakibatkan matinya orang. Itu sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 Hingga-1 KUHP. Tindakan Vincent ada akhirnya menimbulkan kesedihan mendalam Bagi para keluarga korban akibat peristiwa yang terjadi.
Putusan satu tahun penjara yang diketok majelis hakim lebih ringan dua bulan dibandingkan Permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Untuk persidangan Sebelumnya. JPU menuntut Vincent dipenjara Pada 14 bulan atau satu tahun dua bulan.
Ada sejumlah hal yang dinilai meringankan pidana Vincent, yakni mengungkapkan penyesalannya Di setiap persidangan. Vincent yang sudah berusia tua, tetapi selalu Berusaha hadir setiap persidangan juga meringankan vonisnya.
Tindakan Vincent yang berdamai Bersama para keluarga korban juga menjadi pertimbangan majelis hakim Untuk meringankan Putusan. Vincent Sebelumnya Menyediakan biaya upacara ngaben sebesar Rp 35 juta kepada setiap korban dan Rp 5 juta Sebagai dana tali asih Untuk perusahaan.
“Terdakwa dihukum sesuai hukuman Sebelumnya, tahanan Rumah Bersama pengawasan Lembaga Proses Hukum, dipotong masa tahanan,” kata hakim.
Vincent telah menjalani tahanan Rumah Dari Rabu (31/1) Bersama kakinya dipasang alat deteksi.
Penasihat hukum terdakwa, I Made ‘Ariel’ Suardana, Berkata masih Memiliki waktu tujuh hari Sebagai Merasakan atau menolak putusan Untuk majelis hakim. Suardana Sebelumnya sudah mengajukan keberatan atas Permintaan 1,2 tahun penjara Untuk JPU Di persidangan minggu lalu.
“Klien kami ditimpakan Kegagalan Untuk pemilik lift yang seharusnya menanggung Kegagalan semuanya, Sebagai keputusan ini kami masih pikir-pikir,” kata Suardana usai sidang.
Tragedi tram lift putus Ayuterra Resort terjadi Di Jumat (1/9/2023). Lima karyawan tewas Sesudah meluncur bebas Hingga jurang bersama kabin lift. Mereka adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).
Polres Gianyar menetapkan dua Individu Terduga Untuk Tindak Kejahatan lift putus tersebut. Kedua Individu Terduga adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort. Mujiana divonis hukuman 1,5 tahun penjara Untuk sidang Di PN Gianyar, April.
Vincent belakangan menjalani pengusutan dan persidangan. Pada itu,
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta mengatakan, sebenarnya Vincent hendak dilimpahkan berbarengan Bersama Mujiana Di 14 Desember 2023. Tetapi, Vincent mengaku Merasakan masalah kejiwaan. Vincent Untuk menjalani Terapi Di Fasilitas Medis Jiwa Bangli waktu itu.
***
Artikel ini sudah lebih dulu tayang Di detikBali. Selengkapnya klik Di sini.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tragedi Lift Maut, Bos Ayuterra Divonis 1 Tahun Penjara