Jakarta –
Persetujuan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejajaran masih menjadi polemik Di Ditengah Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legis Latif) Komisi IX.
Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejajaran (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan Di ini sebagian besar Fasilitas Medis sudah siap Untuk melakukan implementasi KRIS BPJS Kesejajaran. Setidaknya ada 2.316 Di total 3.176 Fasilitas Medis yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.
“Di survei update yang kami lakukan Untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 Fasilitas Medis), Karena Itu memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante Di Diskusi kerja bersama Lembaga Legis Latif-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).
Kekhawatiran sejumlah pihak Akansegera menurunnya bed occupancy rate (Alat) atau persentase pemakaian tempat tidur Ke satuan waktu tertentu menurut Dante tidak Akansegera terjadi ketika penerapan KRIS.
“Ternyata implementasi KRIS yang nanti Akansegera dilakukan dan Menyediakan kekhawatiran Akansegera kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan Alat yang sekarang berlaku ini tidak Akansegera terjadi,” ujar Dante.
“Alat Fasilitas Medis itu Di Lokasi itu Di 30-50 persen dan kami estimasi dan kami punya data yang tidak Merasakan kehilangan tempat tidur itu yang paling besar, ada 609 Fasilitas Medis, yang Merasakan kehilangan tempat tidur 1 sampai 10 itu (ada) 292 Fasilitas Medis, dan yang lainnya hanya sedikit-sedikit, yang tidak ada datanya itu Di 1-2 kehilangan tempat tidur,” sambungnya.
Tetapi, Dante menambahkan masih Akansegera terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem KRIS ini Untuk menemukan formula terbaiknya. Pasalnya, Kemenkes menargetkan penerapan KRIS bisa terwujud Di Juni 2025.
“Penerapan KRIS Akansegera dimulai paling lambat 30 Juni 2025, lalu manfaat, tarif, dan iuran paling lambat Akansegera ditetapkan Di 1 Juli 2025. Karena Itu Sesudah penetapan, satu hari Lalu kita Akansegera melakukan penetapan iuran,” kata Dante.
Pemerintah, Di Kontek Sini Kemenkes juga Akansegera Menyediakan Dukungan dana kepada Fasilitas Medis yang masih belum memenuhi standar KRIS BPJS Kesejajaran. Besaran dananya bervariasi Ditengah Rp 50 miliar per tahun hingga Rp 400 miliar per tahun, sesuai Bersama kelasnya.
“Untuk tipe A itu Di Rp 200 sampai Rp 400 miliar per tahun, dana ini menggunakan dana BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Lokasi) Untuk berubah Di ruang rawat biasa Karena Itu KRIS. Untuk Tipe B Rp 50 miliar per tahun,” ujar Dante.
“Sedangkan Untuk kelas C dan D, Fasilitas Medis yang belum memenuhi kriteria 8 sampai 12 ini Akansegera kami bantu dan Dukungan tersebut diberikan Lewat DAK (Dana Alokasi Khusus) yang rata-rata 2,5 miliar per tahun,” sambungnya.
NEXT: Besaran Iuran
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Respons Wamenkes soal Gaduh KRIS BPJS Pangkas Bed Pasien-Picu Antrean Layanan