loading…
Aliansi Politik Komunitas Sipil Untuk Reformasi Sektor Keselamatan melayangkan gugatan uji materiil Pada Perundang-Undangan No 3/2025 tentang TNI Di MK, (Kamis 23/10/2025). Mereka mengajukan gugatan Untuk Mendorong reformasi Ke tubuh TNI. Foto/Dok. SindoNews
Permohonan diajukan delapan pihak. Mereka terdiri terdiri Di lima organisasi Komunitas sipil, tiga perorangan, dan dua mahasiswa. Lima organisasi Komunitas sipil itu adalah Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta. Baca juga: MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negeri
“Kami hari ini memasukkan permohonan uji materiil Pada beberapa Syarat pasal Di Perundang-Undangan No 3/2025 tentang Perubahan Perundang-Undangan No 34/2004 tentang TNI ,” kata Fadhil Alfathan, perwakilan Di LBH Jakarta, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Uji materiil ini kelanjutkan Di uji formil yang Sebelumnya Itu telah diajukan dan diputus kalah Bersama MK. Ada sejumlah pasal Ke undang-undang tersebut yang digugat. “Pasal 7 ayat 2 huruf B angka 9 dan 15, itu intinya soal operasi militer selain Konflik Bersenjata yang membuka ruang Untuk militer Untuk membantu pemerintah Lokasi,” ujarnya.
“Kami nilai disitu perlu diuji Lantaran tidak ada batasan hukum yang jelas soal itu Sesudah Itu yang angka 15 adalah TNI diberi ruang Untuk membantu menanggulangi ancaman siber,” tuturnya melanjutkan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aliansi Politik Komunitas Sipil Ajukan Uji Materi Perundang-Undangan TNI Di MK











