loading…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, menghormati langkah Mantan Waka PN Depok yang mengajukan praperadilan Ke PN Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
“Itu adalah hak setiap warga Bangsa Sebagai menguji aspek formil Di proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai Pada Di mekanisme checks and balances Di sistem Proses Hukum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (3/5/2026).
Budi menegaskan, penanganan Peristiwa Pidana tersebut telah sesuai Bersama prosedur yang berlaku. “KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai Bersama Syarat hukum Kegiatan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
“Baik Di penetapan Individu Terduga maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid ini,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyidikan Sesuai Hukum Kegiatan yang Berlaku











