loading…
Ramdansyah Di mendampingi Prinsipal Praktisi Medis Tifa dan Ahli Rocky Gerung Ke Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Praktisi Hukum, tergabung Di Troya (Tifa–Roy’s Advocate)
SISTEM Proses Hukum pidana tidak hanya diuji Ke Di hakim Menyediakan putusan Ke Lembaga Proses Hukum. Ujian sesungguhnya justru dimulai Dari tahap paling awal, yaitu ketika Bangsa menetapkan seseorang sebagai Individu Terduga. Ke titik inilah wajah keadilan dipertaruhkan: apakah hukum hadir sebagai instrumen perlindungan, atau justru menjelma menjadi alat kekuasaan.
Di konteks Indonesia, problem tersebut bukan sekadar anomali, melainkan Tanda-Tanda struktural. Berbagai kajian Menunjukkan bahwa sistem Proses Hukum pidana masih dibayangi dominasi aparat penegak hukum, bias Di penuntutan, serta lemahnya perlindungan Di hak Individu Terduga, sebagaimana dikemukakan Dari Simon Butt (2021). Persoalan ini bukan bersifat insidental, melainkan berulang dan sistemik.
Di struktur tersebut, kejaksaan memegang posisi sentral sebagai dominus litis atau pengendali Perkara Hukum. Kewenangan ini memungkinkan jaksa menentukan arah suatu Perkara Hukum: dilanjutkan atau dihentikan. Sebab itu, integritas kejaksaan menjadi faktor penentu apakah proses hukum berjalan adil atau justru menyimpang.
Potret Prapenuntutan
Masalah normatif tersebut menemukan bentuk konkretnya Di Perkara Hukum dugaan pencemaran nama baik Di Pemimpin Negara Hingga-7 RI Joko Widodo, yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo. Perkara Hukum ini tidak semata soal benar atau salah, melainkan tentang bagaimana hukum dijalankan secara konsisten dan adil.
Di praktik hukum, keadilan sering kali dimulai Di sesuatu yang tampak administratif, yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tetapi, SPDP bukan sekadar formalitas. Ia merupakan instrumen awal pengawasan, penyeimbang, sekaligus pengendali agar kekuasaan penyidikan tidak melenceng.
Ketika SPDP diabaikan, terlambat disampaikan, atau Malahan tidak sampai kepada pihak yang berkepentingan, yang terancam bukan hanya prosedur, melainkan keadilan itu sendiri. Tanpa SPDP, jaksa kehilangan pijakan Untuk melakukan prapenuntutan, menilai kelengkapan berkas, serta mengarahkan penyidikan agar selaras Bersama kebutuhan pembuktian Ke Lembaga Proses Hukum.
Di Perkara Hukum ini, proses prapenuntutan Menunjukkan dinamika “bolak-balik” berkas (P-19) Di penyidik dan penuntut umum yang melampaui batas waktu. Padahal, Syarat terbaru Di Perundang-Undangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah Menyediakan batasan yang tegas.
Ketika pengembalian berkas melampaui tenggat 14 hari hingga berbulan-bulan, yang dilanggar bukan sekadar aturan teknis, melainkan prinsip speedy trial—hak atas Proses Hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Di perspektif Tom R. Tyler (2003), legitimasi hukum tidak ditentukan Dari hasil akhir, melainkan Dari keadilan proses. Karena Itu, proses yang tidak adil Akansegera meruntuhkan legitimasi, sekalipun putusannya benar secara hukum.
Rapuhnya Prinsip Kesamaan Ke Didepan Hukum
Ketidakpastian Lebihterus mencolok ketika Perkara Hukum serupa—seperti yang melibatkan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—justru dihentikan Lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ke kepolisian.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ujian Integritas Kejaksaan Di Perkara Hukum Hukum Praktisi Medis Tifa dan Roy Suryo











