Jakarta –
Wakil Pembantu Pemimpin Negara Kesejajaran Dante Saksono Harbuwono menyebut iuran kelas rawat inap standar (KRIS), perbaikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejajaran masih Untuk pembahasan. Adapun sejumlah kementerian yang kini Ditengah Menilai kemungkinan perubahan iuran termasuk Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS, hingga Kementerian Kesejajaran.
Pihaknya mengklaim iuran yang Akansegera diberikan dibuat semaksimal Mungkin Saja Untuk tidak membebani rakyat.
“Nanti kita Mengeluarkan iuran berapa yang paling pas, yang bisa diterima Kelompok, tidak memberatkan Kelompok, dan masukan Untuk anggota dewan sekalian Akansegera kami Karena Itu masukan evaluasi KRIS, ini apakah Akansegera diteruskan, evaluasi dahulu, ditetapkan atau ditunda Sambil Itu,” beber dia Untuk Diskusi kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jumat (6/6/62024).
Di sisi lain, Wamenkes juga menjawab kekhawatiran Akansegera berkurangnya tempat tidur Didalam pembatasan tempat tidur Untuk satu ruangan Untuk kenyamanan pasien, menjadi maksimal 4 TT. Sejumlah pihak termasuk beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat khawatir pembatasan tersebut Akansegera mengurai antrean Di Fasilitas Medis lebih panjang, dan menghambat banyak pasien Untuk berobat Supaya terpaksa beralih Di Fasilitas Medis yang tidak bekerja sama Didalam BPJS.
Menurutnya, hal itu tidak Akansegera terjadi lantaran kekurangan tempat tidur (TT) imbas penerapan KRIS hanya berkisar 9,1 persen Untuk keseluruhan bed yang disediakan Untuk BPJS.
Terlebih, masing-masing bed occupancy rate (Alat) berada Di kisaran 50 sampai 60 persen.
“Kami mencatat 253.124 tempat tidur, dan apabila KRIS diterapkan Akansegera potensi kehilangan TT adalah menjadi 23.227 tt, ini identik Didalam 9,1 persen Untuk seuruh TT yang Di Untuk Penanganan BPJS,” sorot dia.
“Kehilangan TT ini tidak serta merta Memangkas ekuitas Kelompok Untuk bisa masuk rs, Sebab apa? Sebab tidak semua RS punya Alat yang sama, secara keseluruhan Alat Di RS-RS yang kami 50-60 persen, Karena Itu justru Didalam menerapkan, Memangkas TT ini,BORnya Akansegera Menimbulkan Kekhawatiran, itu mengenai ekuitas,”klaimnya.
Untuk kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesejajaran Prof Ghufron Ali Mukti menyebut belum ada perubahan regulasi iuran BPJS Kesejajaran hingga Di ini. Meski begitu, dirinya menyebut Di Di Akansegera ada evaluasi yang mengikuti perbaikan Untuk kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejajaran Di KRIS mulai berlaku.
“Karena Itu mengenai besaran iuran Sebab Perpres 59 ini perbaikan Karena Itu bukan penggantian, tetapi perbaikan Untuk Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesejajaran, itu disebutkan Di situ besaran iuran Untuk peserta PBPU dan peserta bukan pekerja manfaat pelayanan Di ruang kelas III,” terang dia Untuk Diskusi Didalam Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kamis (6/6/2024).
Khusus Untuk skema iuran lima persen Untuk pendapatan Untuk sektor formal Di depannya tak ada wacana perubahan. Diketahui Di sektor formal seperti PPU dilihat Untuk income atau pendapatan sebesar 5 persen Untuk batas UMP. Adapun 5 persen tersebut ditanggung Dari pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen Dari pekerja.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata BPJS-Kemenkes soal Kemungkinan Iuran Naik Pasca Wacana KRIS Di 2025