Ambulans Boleh Terobos Lampu Merah, Bisa Sanggah Jika Kena Tilang ETLE


Jakarta, CNN Indonesia

Kepolisian memastikan ambulans Lagi bertugas membawa pasien darurat merupakan kendaraan prioritas Di jalan Agar diperbolehkan melanggar aturan misalnya menerobos lampu merah. Andai ambulans seperti ini terjerat tilang ETLE, pemilik bisa menyanggah Karena Itu bebas ancaman Pembatasan dan denda.

Sebelumnya sempat viral Di media sosial sopir ambulans memilih antre Di lampu merah walau Lagi membawa pasien Sebab takut kena tilang ETLE. Hal ini Karena Itu dilema sebab pasien butuh penanganan darurat, ambulans memang kendaraan prioritas, Sambil sopirnya khawatir Pelanggar yang dia lakukan bakal Karena Itu masalah Di Sesudah Itu hari.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan Perekamgambar ETLE Di dasarnya bekerja otomatis dan objektif Bersama membaca pelat nomor kendaraan.

Sistem ETLE dikatakan tak bisa menilai konteks situasi darurat Di lapangan Agar tak dapat membedakan apakah kendaraan yang melakukan Pelanggar itu Lagi menjalani misi kemanusiaan atau tidak.

“Sistem ini bekerja berdasarkan Logika dan Pendeteksi, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo.

Maka Bersama itu, kata Ojo, ambulans bisa saja kena tilang ETLE tetapi dapat dibatalkan bila Memberi bukti-bukti penugasan.

“Jika ambulans terekam melakukan Pelanggar dan Memperoleh surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah,” ucap Ojo.

Ojo lantas mengimbau seluruh instansi pelayanan Keadaan atau operator ambulans selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.

Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting Bagi sanggahan surat konfirmasi tilang yang dikirim Sebab sistem ETLE Menyita visual Pelanggar lalu lintas.

Di bukti yang diberikan valid, maka surat konfirmasi tilang ETLE Berencana dibatalkan dan tidak Berencana dikenakan Pembatasan apapun.

“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum Di setiap penerapan Ilmu Pengetahuan ETLE,” ucap Ojo.

Ambulans punya hak prioritas

Ojo melanjutkan ambulans yang membawa pasien atau jenazah masuk Di Kemakmuran darurat Agar Memiliki hak prioritas Di jalan. Hal tersebut sesuai aturan Di Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Di situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai Bersama sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ujar Ojo.

Bagi diketahui ada tujuh kendaraan prioritas Di jalan raya sesuai regulasi, menurut pasal 34 Perundang-Undangan 22 tahun 2009. Berikut uraiannya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Lagi melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan Bagi Memberi pertolongan Di kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga Bangsa Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Bangsa Foreign serta lembaga internasional yang menjadi tamu Bangsa

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan Bagi kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi

Cara sanggah tilang ETLE

Mekanisme resmi sanggahan Bagi membatalkan tilang ETLE dapat Bersama cara mendatangi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ Di Pancoran, Jakarta Selatan atau menjalankan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk Ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
2. Masuk Ke menu “Konfirmasi Pelanggar”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video Pada bertugas.
3. Sesudah Itu Melakukan Kunjungan Ke Loket Layanan ETLE Di Samsat Daerah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, Bagi diverifikasi Bersama petugas.

Tetapi Sebelumnya memberi sanggahan, pastikan lebih dahulu jika pengemudi berada Di posisi yang benar, Di artian benar-benar Di situasi darurat. Jangan lupa juga membawa bukti pendukung.

(ryh/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ambulans Boleh Terobos Lampu Merah, Bisa Sanggah Jika Kena Tilang ETLE