Kejagung tak menemukan fakta keterlibatan Pembantu Kepala Negara BUMN Erick Thohir maupun pemilik PT Adaro Giribaldi ‘Boy’ Thohir Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Energi mentah dan produk kilang Di PT Pertamina. Foto: Dok SINDOnews
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Regu penyidikan Jampidsus menyangkal informasi Di berbagai platform media sosial (medsos) yang menghubung-hubungkan Erick dan Boy Untuk Tindak Kejahatan yang merugikan Negeri Rp193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.
“Nggak ada informasi fakta soal itu,” ujar Harli Di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kejagung menyayangkan informasi-informasi yang tersaji Di publik Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan Energi mentah dan produk kilang tersebut, Tetapi tak berbasis fakta-fakta penyidikan.
Dia menegaskan penyidikan Penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan Regu Jampidsus berbasis fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Hingga Di ini Untuk Tindak Kejahatan tersebut tak menemukan hubungannya Bersama Erick maupun Boy.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy Di Tindak Kejahatan Energi Mentah Pertamina