Pejabat Tingginegara ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data Yang Terkait Bersama bidang tanah yang tercatat Di Daerah terbitnya HGB Di atas laut yang berada Di Kabupaten Bekasi. Foto/Dok
“Sebagai tanah yang terkena manipulasi ini, kami Berencana segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami Berencana berkoordinasi Bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Yang Terkait Bersama pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut Bersama laut,” ujar Pejabat Tingginegara Nusron Di keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki Dari 67 pemilik dan telah masuk Di Inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pejabat Tingginegara ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi Bersama pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai Bersama lokasi.
“Yang awalnya Di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang Di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit Di tahun 2021, Akan Tetapi dipindahkan Di tahun 2022 Hingga area laut. Bersama adanya temuan ini, pihak BPN Berencana segera melakukan langkah tegas.
Bersama Detail, Pejabat Tingginegara Nusron menegaskan, bahwa pihak yang terlibat Di proses manipulasi data, termasuk oknum Di Kementerian ATR/BPN Berencana diproses secara hukum. “Kami Di Mengusut oknum-oknum BPN yang terlibat Di pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami Berencana menyerahkan Perkara Hukum Hukum ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Yang Terkait Bersama Bersama tanah yang sudah terbit Sertipikat HGB Di tahun 2013, Pejabat Tingginegara Nusron Berencana meminta pihak Yang Terkait Bersama Sebagai membatalkan sertipikat tersebut.
“Sebab usia Sertipikat HGB sudah lebih Bersama lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Akan Tetapi, kami Berencana meminta mereka Sebagai mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami Berencana membawa Perkara Hukum Hukum ini Hingga Lembaga Proses Hukum Sebagai Merasakan keputusan pembatalan,” pungkas Nusron.
https://www.youtube.com/watch?v=FkTYmlSG
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ada Manipulasi Data Tanah 581 Hektare