Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengungkapkan pihaknya telah mendeteksi upaya Intrusi Di Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi. Foto/Kemkomdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kementerian telah mendeteksi upaya Intrusi Di Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.
“Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan Intrusi, menutup semua celah Keselamatan, serta memperkuat sistem Defender siber,” ujar Alexander Hingga Kantor Kemkomdigi, Jl Medan Merdeka Barat No 9, Jakarta, Selasa (3/2/2025).
Investigasi ini mencakup audit mendalam Di infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan Karya mencurigakan Di jaringan Kemkomdigi. Hingga Di Itu, seluruh unit Hingga bawah Kemkomdigi telah diperintahkan Sebagai melakukan audit Keselamatan internal dan Memperbaiki kapasitas respons Di insiden siber. Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan Didalam implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Undang-Undang PDP).
“Setiap individu yang Didalam sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Sambil Itu, penyalahgunaan data dapat berujung Di pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar,” jelasnya.
Kemkomdigi juga mengimbau Komunitas Sebagai lebih waspada Di potensi penyalahgunaan data pribadi. Kemkomdigi berkomitmen terus memperkuat infrastruktur Keselamatan siber nasional dan Memperbaiki Standar sistem Keselamatan Bagi melindungi data pribadi Komunitas Indonesia.
“Kemkomdigi Akansegera terus Menyediakan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik.”
(zik)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kementerian Komdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai