Perundang-Undangan Kendaraan Kia Disahkan, KemenPPPA Singgung Kewajiban Suami Sebagai Ringankan Beban Ibu


Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat (Wakil Rakyat) Mutakhir saja mengesahkan Undang-Undang (Perundang-Undangan) Keadaan Ibu dan Anak (Kendaraan Kia) Di Diskusi paripurna. Isi Didalam undang-undang tersebut salah satunya pengaturan masa cuti Sebagai ibu melahirkan. Aturan cuti ayah juga diatur Di undang-undang tersebut.

Menyikapi disahkannya Perundang-Undangan Kendaraan Kia, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan undang-undang Mutakhir ini sebagai wujud kehadiran Bangsa Di Meningkatkan Keadaan ibu dan anak. Terlebih Pada ini ibu dan anak Ke Indonesia masih Berusaha Mengatasi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu Ke Pada melahirkan, angka kematian bayi sampai stunting.

Secara substansial, Bintang mengatakan Perundang-Undangan Kendaraan Kia menjamin hak-Perlindungan Anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, Keadaan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Ke Di Itu, seorang ibu juga memerlukan ruang Sebagai tetap berdaya Di anak Di fase seribu hari pertama kehidupan.


“Dari karenanya, suami wajib Memberi Keadaan, gizi, Dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak Merasakan pelayanan Keadaan dan gizi,” kata Bintang Di keterangan resmi dikutip Kamis (5/6/2024).

“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik Ke keluarga, Ke tempat kerja, maupun Ke ruang publik merupakan prasyarat penting Keadaan ibu dan anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan,” sambungnya.

Di Perundang-Undangan Kendaraan Kia Ke Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, pemberian hak cuti Untuk ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat Situasi khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai Didalam peraturan perundang-undangan Ke bidang ketenagakerjaan.

Adapun juga cuti Untuk suami Sebagai mendampingi istri Pada melakukan proses persalinan yakni Di 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai Didalam kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur Sebagai dapat Memberi fasilitas ruang laktasi Untuk para ibu yang Di Di masa menyusui

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perundang-Undangan Kendaraan Kia Disahkan, KemenPPPA Singgung Kewajiban Suami Sebagai Ringankan Beban Ibu