Kata Kemenkes soal Iuran KRIS BPJS, Skema Pembayaran Masih Tahap Pembahasan


Jakarta

Tak sedikit Kelompok yang masih bertanya-tanya soal skema iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejajaran yang nantinya Berencana berlaku Ke 1 Juli 2025. Keputusan Terbaru yang tertuang Ke Peraturan Pemimpin Negara Nomor 59 Tahun 2024 tersebut, terdapat standarisasi pelayanan Bagi pasien.

Menjelang implementasinya, besaran iuran KRIS BPJS menjadi sorotan Sebab adanya penyetaraan standar pelayanan. Kepala Pusat Keputusan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesejajaran Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) RI, Ahmad Irsan A Moeis menyebut Bagi iuran sampai Pada ini masih Untuk tahap pembahasan.

“Bagi iuran itu kita melihatnya ada Ke sektor formal dan informal,” katanya Irsan Ke Kemencast #79 “Bagaimana KRIS Diterapkan?” Melewati siaran YouTube, Senin, (3/6/2024).


Untuk segmentasi kepesertaan Jaminan Kesejajaran Negeri (JKN), terdapat sektor formal yang disebut Pekerja Penerima Upah (PPU). Sektor ini tidak terdapat klasterisasi Supaya besaran iuran hanya berdasarkan besaran pendapatan.

“Berdasarkan pendapatan sebesar 5 persen Untuk batas minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) dan maksimum 12 juta,” jelasnya.

Selain pekerja formal, BPJS Kesejajaran juga mengakomodasi pekerja informal, seperti petani hingga nelayan, yang Memperoleh beragam variasi pendapatan.

“Tentu ini tidak bisa disamakan atau misalnya mau disamakan, itu harus dicari titik yang sama-sama bisa diterima,” imbuhnya.

“Bagi sektor nonformal inilah tidak bisa kita perlakukan itu. Dia relatif yang bayar, Karena Itu, diperlakukanlah kelas 1, 2, 3 sesuai kemampuan,” lanjutnya lagi.

Irsan menyebut, skema iuran lima persen Untuk pendapatan Bagi sektor formal Hingga depannya tak ada wacana perubahan. Diketahui Ke sektor formal seperti PPU dilihat Untuk income atau pendapatan sebesar 5 persen Untuk batas UMP. 5 persen tersebut ditanggung Dari pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen Dari pekerja.

Sambil Itu iuran KRIS BPJS Kesejajaran Bagi sektor pekerja informal sampai Pada ini masih dilakukan pembahasan mengenai besar tarifnya. Pemerintah Memperoleh batas waktu Bagi pembahasan besaran tarif iuran KRIS hingga 30 Juni 2025.

“Sektor informal yang juga Lagi berproses digodok Bersama dibantu lembaga dan kementerian lain,” ujar dia.

Nantinya KRIS Berencana mengganti kelas 1,2, dan 3, serta menyamaratakan pelayanan Kesejajaran Ke setiap Fasilitas Medis. Setiap Fasilitas Medis yang bekerja sama Bersama BPJS Kesejajaran wajib memenuhi 12 kriteria, salah satunya setiap ruangan diisi maksimal 4 pasien.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata Kemenkes soal Iuran KRIS BPJS, Skema Pembayaran Masih Tahap Pembahasan