Jakarta –
Perda Bali tentang pungutan turis Asing ditambah dua pasal lagi. Adapun tambahan aturan Terbaru itu menyoal insentif dan Pembatasan.
Semua itu Akansegera tertulis Untuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dua pasal itu tentang pemberian insentif Hingga berbagai pihak yang membantu kelancaran pungutan dan aturan Pembatasan atas Kartu Peringatan perda tersebut.
“Kami sependapat Untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang MadeMahendra Jaya Untuk Pertemuan paripurna Hingga gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (1/7/2024).
Mahendra menegaskan Pemprov Bali Akansegera terus Mendorong Perkembangan Pembuatan sektor Perjalanan Hingga Luarnegeri dan ekonomi kreatif (parekraf) sebagai sumber pendapatan Daerah. Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan kerja sama Bersama swasta Akansegera menjadi fokus yang lebih Menarik Perhatian dan bernilai tambah.
“Saya sependapat atas saran Untuk melakukan terobosan yang inovatif Untuk mencari sumber-sumber pendapatan Terbaru dan pentingnya mengendalikan belanja Untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” jelas mantan Stafsus Mendagri itu.
Selain Perjalanan Hingga Luarnegeri, Mahendra juga Akansegera mencoba mengeksplorasi sektor lainnya Untuk menambah pendapatan Daerah, seperti Pertanian, perikanan, dan industri kreatif lainnya. Menurut Mahendra, sektor-sektor itu Memiliki potensi yang besar.
“Diversifikasi ini penting Untuk Memangkas ketergantungan Ke satu sumber pendapatan utama,” lanjutnya.
Sebelumnya Itu, DPRD Bali menyoroti kas Daerah Pemprov Bali yang turun menjadi Rp 171,48 miliar Ke 2023. Dewan meminta Pemprov Bali memaksimalkan pendapatan Bersama pungutan turis Asing Untuk mendongkrak saldo kas Daerah.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya Pada membacakan tanggapan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Biaya Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Biaya 2023 Hingga kantor DPRD Bali meminta Pemprov Bali Memberi insentif atau upah pungut kepada para pelaku industri wisata.
Menurutnya, hal itu Akansegera memotivasi para pelaku wisata Untuk menjalankan pungutan turis Asing.
Baca artikel selengkapnya Hingga detikBali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungutan Turis Asing Bali Ditambah 2 Pasal