Bisnis  

Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Hukuman Politik Berlaku Bagi yang Tidak Patuh

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Iuran Wajib (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai Nomor Pokok Wajib Iuran Wajib (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6). Bagi yang belum mendaftar Berencana kesulitan mengakses layanan Yang Terkait Bersama perpajakan. Aturan itu tertuang Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Bagi Wajib Iuran Wajib Orang Pribadi, Wajib Iuran Wajib Badan, dan Wajib Iuran Wajib Instansi Pemerintah.

Direktur Jenderal Iuran Wajib (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor Sebagai bertransaksi Bersama DJP Untuk core tax administration system.

Suryo menjelaskan, jika wajib Iuran Wajib Berpotensi Sebagai Merasakan kendala Untuk mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah Di ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Iuran Wajib.

“Sebab Untuk penerapan core tax kami Berencana gunakan ini sebagai nomor Sebagai bertransaksi Bersama DJP. Dan kami terus kerja sama Bersama Dukcapil Sebagai lakukan pemadanan Untuk sisa 12,3 juta yang Di ini belum padan betul,” jelas Suryo Di konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).

Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan Dari 14 Juli 2022 lalu. Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah Sebagai mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Tujuan utamanya adalah Sebagai menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) Di mana satu nomor identitas dapat digunakan Sebagai berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat Meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi Iuran Wajib Bersama mengintegrasikan data wajib Iuran Wajib Untuk satu sistem terpusat. Karenanya, pemerintah dapat Menyimak dan mengawasi kewajiban perpajakan Komunitas Bersama lebih mudah dan akurat.

Untuk jangka panjang, diharapkan langkah ini Berencana Meningkatkan kepatuhan Iuran Wajib Di kalangan Komunitas Bersama sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami. Di Itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas Di wajib Iuran Wajib yang tidak patuh.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Hukuman Politik Berlaku Bagi yang Tidak Patuh