Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana Di 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana Di 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Satar diyakini bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan Di pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Keinginan dilayangkan Jaksa apenuntut Umum (JPU) Di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pada membacakan surat Keinginan Satar Hingga Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

“Memutuskan pidana Pada Terdakwa Emirsyah Satar Maka Itu Di pidana penjara Di 8 tahun. Memutuskan pidana denda Pada Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar Di Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Di pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Keinginan.

Hingga Di Itu, JPU juga meminta majelis hakim Untuk Memutuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD86.367.019. JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan pasca Memperoleh putusan inkrah. Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar Untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

“Di hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” kata JPU.

“Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang Di kewajiban pembayaran Di uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut Akansegera diperhitungkan Di lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti,” imbuhnya.

Di menyusun Keinginan itu, JPU Merencanakan sejumlah hal yang memberatkan hukuman yakni, perbuatan Satar Dikatakan tidak mendukung pemerintah Di rangka penyelenggaraan Negeri yang bersih dan bebas Di Penyuapan dan pemberantasan Penyuapan.

“Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan Negeri yang cukup besar. Terdakwa tidak merasa bersalah dam tidak menyesali perbuatannya,” kata JPU.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar