Online Scamming Dari Sebab Itu Modus Mutakhir TPPO

Peluncuran Kajian TPPO Komnas Hak Fundamental 2023 dan High-Level Dialogue tentang TPPO Ke Labuan Bajo, NTT. FOTO/IST

JAKARTA – Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Di modus perekrutan Kandidat pekerja Meresahkan seiring kemajuan Ilmu Pengetahuan. Kandidat korban diiming-imingi pekerjaan tapi Lalu terjebak Untuk eksploitasi kerja yang tidak sesuai.

Hal ini terungkap Untuk laporan kajian TPPO Komnas Hak Fundamental yang diluncurkan Ke Labuan Bajo, NTT. “Online scamming menjadi modus Mutakhir TPPO yang mulai marak Sebelum pembukaan tapal batas pascapandemi 2021 lalu,” kata Ketua Kajian TPPO Komnas Hak Fundamental, Anis Hidayah Untuk keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).

Menurut Anis, pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Untuk perekrutan membuat pelaku mudah mengiming-imingi Kandidat korban. Mereka Lalu terjebak eksploitasi gaji dan jam kerja yang tidak sesuai. “Ada yang ditawari Dari Sebab Itu customer service ternyata Dari Sebab Itu operator judi online,” ujar Anis.

Direktur Perlindungan Warga Negeri Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha menegaskan, pemerintah terus bekerja memberantas TPPO. Tetapi diakuinya, capaian penanganan kalah cepat Di pertambahan Peristiwa Pidana Hukum.

Menurut Judha, Untuk berlomba Di Kecepatanakses para pelaku TPPO, maka perlu memangkas birokrasi. Di ini sudah ada 24 kementerian dan lembaga yang sama-sama punya kerja mengatasi TPPO. “Perlu dijadikan satu pintu, semacam badan, Agar kerja kolaboratifnya berdampak,” katanya.

Ketua Komnas Hak Fundamental Atnike Nova Sigiro memaparkan data korban yang sebagian besar perempuan. Di 10 korban TPPO, lima perempuan dewasa dan 2 perempuan anak. Lantaran itu, Atnike mendesak pemerintah memperkokoh komitmen Untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Online Scamming Dari Sebab Itu Modus Mutakhir TPPO