Jakarta –
Kementerian Kesejajaran RI merelaksasi Keputusan pemenuhan jumlah satuan kredit profesi (SKP) hingga 31 Desember 2023 sebagai syarat perpanjangan surat izin praktik (SIP) Ahli Kemakmuran maupun tenaga Kesejajaran. Hal ini tertuang Untuk Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Untuk Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesejajaran.
Perlu dicatat, Damai ini bukan sebagai pengecualian syarat jumlah SKP yang dipenuhi, melainkan perpanjangan rentang waktu Untuk tenaga medis memenuhi Syarat yang ditetapkan.
Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Yuli Farianti menjelaskan pemerintah ingin Memberi keringanan Untuk tenaga Kesejajaran dan tenaga medis, seiring Didalam proses transisi penerbitan SIP Di ini menggunakan sistem informasi. Beberapa penyesuaian disebutnya berdampak Di terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.
“SE ini Untuk Mendorong agar tenaga Kesejajaran dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tapi kami kasih waktu sampai akhir tahun 2024. Sebab, Untuk masa transisi ini kami masih perlu penyesuaian, makanya kami Mengintroduksi diskresi,” katanya, dikutip Untuk Antara, Kamis (27/5/2024).
Yuli menjelaskan proses pemenuhan SKP Untuk penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan Melewati Dinas Kesejajaran kabupaten dan kota atau Dinas PTSP kabupaten dan kota, Di tenaga Kesejajaran dan tenaga medis harus melampirkan bukti kecukupan SKP.
“Bila tidak ada (bukti kecukupan SKP), sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP Akansegera tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Setelahnya itu, Dinas Kesejajaran Akansegera Mengintroduksi SIP,” tutur Yuli.
Dirinya mengingatkan Untuk tenaga Kesejajaran maupun tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP hingga akhir 2024, terpaksa surat tanda registrasi (STR) mereka dinonaktifkan Sambil Itu.
“Kalau nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, secara otomatis diaktifkan kembali,” kata Yuli.
Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi Damai SKP kepada tenaga medis dan tenaga Kesejajaran, juga disampaikan Di seluruh kolegium Di Indonesia. Untuk mereka yang masih belum memenuhi Syarat Yang Berhubungan Didalam dan Merasakan kendala, disarankan Untuk menghubungi kolegium masing-masing.
“Sebab bulan Desember kurang Untuk 6 bulan lagi, Karena Itu segera saja Untuk melakukan pengumpulan atau berkoordinasi Didalam kolegium masing-masing,” beber dia.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes RI Longgarkan Aturan Penuhi Jumlah SKP Untuk Perpanjang Surat Izin Praktik