Hari Ini Satu Terdakwa Peristiwa Pidana BTS Kominfo Jalani Sidang Putusan

Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Berencana Melakukan sidang putusan Di Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Berencana Melakukan sidang putusan Di Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean.

Dia merupakan terdakwa Peristiwa Pidana pengondisian Peristiwa Pidana Peristiwa Pidana Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya Di Bakti Kominfo .

“Untuk pembacaan putusan majelis hakim,” demikian keterangan yang dikutip Di laman SIPP PN Jakpus, Kamis (27/6/2024).

Sedianya, sidang sendiri Berencana digelar Di pukul 10.00 WIB. Edward sendiri, telah dituntut hukuman pidana Di tiga tahun penjara Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di Samping Itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU meyakini, Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan, sebagaimana diatur dan diancam Di Pasal 5 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan, sesuai Didalam dakwaan ketiga penuntut umum.

Di Peristiwa Pidana itu, Edward diduga telah melawan hukum Didalam Memperoleh uang sebesar 1 juta Kurs Matauang Amerika Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar Di proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya Di Bakti Kominfo.

Uang itu diterima Edward Di Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Lewat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Adapun sumber dana haram itu berasal Di Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan Untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya Di Bakti Kominfo Di tahun 2020-2022.

Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti Dari Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Ini Satu Terdakwa Peristiwa Pidana BTS Kominfo Jalani Sidang Putusan