Selain Tindak Kejahatan Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Juga Dijerat Pasal 36 Perundang-Undangan KPK

Polda Metro melakukan penyidikan Tindak Kejahatan sugaan pemerasan Dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri Pada Mantan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Polda Metro Jaya selain melakukan penyidikan Tindak Kejahatan sugaan pemerasan Dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri Pada Mantan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga dijerat Didalam Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

“Kita juga Untuk melakukan penanganan Perkara Hukum Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang (Perundang-Undangan) tentang KPK,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (26/6/2024).

Diketahui, bahwa Untuk pasal tersebut berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung Didalam Dugaan Pelaku atau pihak yang berhubungan Didalam Perkara Hukum tindak pidana Penyuapan.

Hukumannya terdapat Untuk Pasal 36 juncto 65 Perundang-Undangan KPK, setiap anggota KPK yang melanggar Syarat, dipidana Didalam pidana penjara paling lama lima tahun.

“Pada ini proses penyidikan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

Sebelumnya Itu, Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang meminta pihak kepolisian menjerat Firli Didalam Pasal 36 jo Pasal 65 Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal tersebut berkaitan Didalam pertemuan Firli dan SYL Di sebuah GOR Badminton Di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Sebagai pengingat, Firli Bahuri ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku berdasarkan hasil gelar Perkara Hukum yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan Dugaan Pelaku yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 Smart Phone. Tetapi, Firli Bahuri hingga Pada ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus Dugaan Pelaku.

Untuk Tindak Kejahatan ini, Firli Bahuri dijerat Didalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Perundang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana yang diubah dan ditambah Didalam Perundang-Undangan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan Jo Pasal 65 Kitab Perundang-Undangan Aturan Pidana.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Selain Tindak Kejahatan Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Juga Dijerat Pasal 36 Perundang-Undangan KPK