Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyambut, Wacana revisi Permendag No. 8 tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Produk Impor yang dipandang membahayakan sektor industri Di negeri. Foto/Dok
Pemimpin Negara memerintahkan bahwa Aturan Damai Produk Impor produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan Produk Impor. Langkah cepat Pemimpin Negara Jokowi tersebut merespons perkembangan mengenai Permendag No. 8/2024 yang diprotes keras Bersama industri Di negeri Lantaran membuka keran Produk Impor besar-besaran Hingga Indonesia.
Salah satu sektor yang merasakan imbasnya adalah industri tekstil dan produk tekstil yang langsung kehilangan pesanan dan dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta Merespons Positif langkah Pemimpin Negara Jokowi. Menurutnya arahan Pemimpin Negara Jokowi Berencana membantu sektor industri Di negeri terutama industri TPT.
“Kami Merespons Positif arahan Pemimpin Negara, ini menunjukan keberpihakan pemerintah Di produk Di negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Redma.
Di Itu secara khusus Redma mengapresiasi Pembantu Pemimpin Negara Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal Produk Impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No.36 Tahun 2023 atau aturan Terbaru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri Di negeri.
“Ya memang itu yang harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 itu kan terbit atas perintah Pemimpin Negara Jokowi. Hanya saja ketika implementasi ditentang Bersama para importir dan kroni birokrasinya Agar dibuat seolah-olah menghambat Produk Impor. Padahal kan memang pengendalian Produk Impor, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak Berencana dikasih izin Produk Impor artinya Produk Internasional tersebut ketersediaannya melimpah Hingga Di negeri,” jelas Redma.
Redma juga memuji langkah Menperin yang terlihat ngotot agar Aturan Damai Produk Impor distop dan Merangsang kementerian serta lembaga Untuk menekan Produk Impor. Sebelumnya Itu diberitakan Pembantu Pemimpin Negara Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat berpolemik Bersama Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih agar Menkeu ikut melindungi industri Di negeri Bersama menerbitkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Akhirnya Menkeu mengatakan Berencana Menerbitkan aturan Untuk melindungi industri Di negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Permendag 8/2024 Bakal Direvisi Disambut Baik Asosiasi Tekstil