Jakarta –
Seorang pemuda berusia 24 tahun ditangkap Sesudah menyamar menjadi seorang lansia. Dia memakai kumis dan make up sedemikian rupa supaya wajahnya persis seperti lansia yang ada Hingga paspor.
Dilansir Bersama Hindustan Times, Senin (24/6/2024) pemuda bernama Guru Sewak Singh, ditangkap Bersama paspor bertuliskan nama Rashvinder Singh Sahota, 67 tahun, Bersama Bareilly. Polisi mengatakan paspor Sahota Memiliki visa yang sah Untuk Kanada, Tetapi belum jelas apakah Sahota ada hubungannya Bersama Guru atau apakah itu identitas palsu.
Untuk memuluskan Aksi Massa penyamarannya, Guru mewarnai rambutnya menjadi putih dan menggunakan Sofa roda Hingga Bandara Indira Gandhi International (IGI) Delhi. Dia melakukan tipu-tipu itu Untuk bisa terbang Hingga Kanada.
Wakil Komisaris Polisi (IGI) Usha Rangnani mengatakan mereka Lagi Mengusut apakah ada geng yang mengirim orang Hingga luar negeri Bersama identitas palsu.
Awal mula petugas curiga kepada Guru
Para petinggi Pasukan Keselamatan Industri Pusat (CISF) mengatakan menaruh perhatian kepada seorang pria yang aktivitasnya Disorot mencurigakan. Lalu, pria itu dicegat Hingga area check-in Terminal 3.
Pada ditanyai, dia mengungkapkan identitasnya sebagai Rashvindar Singh Sahota, lahir Ke bulan Februari 1957 dan Ke Kanada Bersama penerbangan Air Canada Ke pukul 22.50.
“Tetapi, Sesudah paspornya diperiksa Bersama Detail, ditemukan kejanggalan. Penampilan, suara, dan tekstur kulitnya tampak lebih muda. Pengamatan lebih Didekat mengungkapkan bahwa dia telah mengecat rambut dan janggutnya menjadi putih dan mengenakan Kacamata agar terlihat lebih tua,” kata asisten inspektur jenderal CISF Apoorv Pandey.
Sesudah diinterogasi terus-menerus, akhirnya dia mengaku nama aslinya adalah Guru Sewak Singh dan berusia 24 tahun.
“Sebab kasusnya adalah paspor palsu dan peniruan identitas, penumpang beserta Produk Internasional-barangnya diserahkan Hingga Kepolisian Delhi Untuk diambil tindakan hukum Yang Berhubungan Bersama masalah tersebut,” kata Pandey.
Seorang pejabat senior CISF mengatakan mereka mencoba melakukan interogasi dasar Di pria tersebut dan Bersama mana dia Memperoleh paspornya, Tetapi dia tidak membocorkan rinciannya.
DGP Rangnani mengatakan Peristiwa Pidana Hukum tersebut didaftarkan berdasarkan KUHP India pasal 419 (menipu Bersama menyamar), 420 (menipu), 468 (pemalsuan) dan 471 (menggunakan dokumen palsu sebagai asli).
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pemuda India Nyamar Dari Sebab Itu Lansia Hingga Bandara, Langsung Ditangkap