Wapres Ingatkan RUU Penyiaran Harus Sejalan Didalam Kedaulatan Rakyat

Wapres KH Ma’ruf Amin mengingatkan, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau Aturantertulis Penyiaran harus mengedepankan Kedaulatan Rakyat. Foto/Setwapres

JAKARTAWakil Ri (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau Aturantertulis Penyiaran harus mengedepankan Kedaulatan Rakyat. Hal ini dikatakan Wapres Untuk sambutannya Hingga Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hingga Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024).

“Saya minta agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran Hingga Didepan hendaknya diarahkan sejalan Didalam cita-cita Negeri Kedaulatan Rakyat yang menjunjung tinggi karakter bangsa dan nilai-nilai luhur Pancasila,” kata Wapres.

Wapres pun menegaskan, demokratisasi penyiaran sebagaimana digaungkan Untuk Aturantertulis Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat dirasakan manfaatnya Untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ke kesempatan itu, Wapres mengatakan penggunaan frekuensi milik publik Dari penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat Sebagai kepentingan publik dan menjaga nilai kebhinekaan Hingga Komunitas.

“Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman keberagaman isi agar Komunitas dapat menikmati berbagai jenis pilihan Inisiatif yang bermanfaat,” ujarnya.

Wapres mengungkapkan, penyiaran nasional juga Memiliki kontribusi yang besar Untuk Kemajuan Peningkatan Ekonomi baik Hingga tingkat pusat maupun Hingga Lokasi, mulai Didalam pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor Perjalanan Hingga Luarnegeri dan juga penyaluran Belajar Komunitas.

Sebagai itu, Wapres meminta KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan Pembaruan ragam konten penyiaran Untuk membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli atau memihak kepentingan kelompok tertentu.

Wapres mengatakan Hingga era Konversi Digital penyiaran tidak hanya membuka Kemungkinan partisipasi Untuk tokoh penyiaran Mutakhir tapi juga Memperbaiki tanggung jawab Sebagai menjaga Mutu dan integritas informasi yang disalurkan.

Apalagi, kata Wapres, Di ini pemanfaatan Duniamaya Ke hampir seluruh aspek kehidupan manusia Memiliki dampak positif dan negatif yang harus diantisipasi. Dia juga mengatakan Negeri Memiliki tanggung jawab konstitusi agar informasi yang didapat Dari warga Negeri bermanfaat Untuk pembangunan dan Kesejaganan, serta berkedaulatan bangsa.

“Sebagai itu penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat akurat dan kredibel Untuk Komunitas. Didalam jumlah pemirsa Monitor Hingga Indonesia yang mencapai kurang lebih 130 juta orang, KPI masih harus berperan sebagai mitra strategis pemerintah dan menjadi garda terdepan Untuk menjamin perolehan informasi yang layak dan benar Untuk Komunitas,” pungkasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wapres Ingatkan RUU Penyiaran Harus Sejalan Didalam Kedaulatan Rakyat