Wisata  

Viral Pemotor Dipalak Pada Macet Puncak, Ternyata Video Settingan



Jakarta

Beberapa waktu lalu viral video yang menyebutkan pengendara dipalak Pada terkena macet Hingga Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ternyata video tersebut hanya akal-akalan saja alias hoaks. Ujungnya, dua pria berinisial RA (24) dan AF (30) diamankan polisi Sebab diduga membuat konten bohong atau hoaks tersebut.

“Menginformasikan Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana penyebaran pemberitaan bohong Lewat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimbulkan ketidaknyamanan Hingga Komunitas. Peristiwa Pidana ini Yang Terkait Bersama Bersama konten “Unjuk Rasa pemalakan Hingga Puncak Di Pada kemacetan” yang viral Hingga media sosial TikTok,” kata Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso.

Eddy menyebutkan, konten hoaks tersebut direkam pelaku Di Minggu (30/6/2024) lalu Hingga kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor. Polisi yang Menyambut laporan Lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemeran dan perekam sekaligus penyebar Hingga media sosial.


“Setelahnya melakukan analisa dan profiling, Skuat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku (yakni) RA (24), berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali Hingga akun TikTok @bangipal, serta AF (30), sebagai pemeran Untuk video tersebut,” imbuhnya.

Pelaku mengaku iseng

Pelaku mengaku iseng Sebab jenuh terjebak macet. Kedua pelaku juga mangaku siap Untuk menghapus dan membuat klarifikasi.

“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya Sebab iseng, akibat kejenuhan terjebak kemacetan Hingga jalur Puncak,” kata Kompol Eddy, Jumat (12/).

“Mereka juga Mengungkapkan siap Untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi Untuk Mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan,” sambungnya.

Eddy menyebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi Bersama Satreskrim Polres Bogor Untuk penanganan Bersama Detail. Menurutnya, penyebaran berita bohong tidak dapat ditoleransi.

“Penyebaran berita bohong yang meresahkan Komunitas tidak dapat ditoleransi dan Akansegera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Eddy.

“Peristiwa Pidana ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) Perundang-Undangan nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perundang-Undangan nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.

Pelaku meminta maaf

Perekam dan penyebar konten bohong soal pemalakan Pada macet itu diketahui telah menyampaikan permintaan maaf. Hal itu disampaikan Lewat video diunggah Hingga akun media sosial.

“Mereka sudah diklarifikasi Yang Terkait Bersama kegiatan pembuatan konten video itu. Mereka juga sudah meminta maaf, dibikin video juga,” ujar Eddy.

“Mereka (pemeran dan perekam) berteman,” sambungnya.

Untuk video yang dilihat detikcom, para pelaku memohon maaf atas video pemalakan Hingga Puncak. Mereka berjanji tidak Akansegera mengulangi perbuatannya.

“Saya bersama teman-teman saya memohon maaf kepada netizen atas video pemalakan Hingga Jl Puncak, Gunung Mas, Di hari Minggu (30/6/2024). Saya membuat keresahan Hingga Komunitas dan saya beserta teman teman tidak Akansegera mengulangi lagi,” kata pelaku Untuk video, Jumat (12/7/2024).

“Saya mohon permintaan maaf kepada netizen yang sedalam-dalamnya dan kepada pihak yang dirugikan, terutama instansi Yang Terkait Bersama dan Komunitas setempat,” sambungnya

Artikel telah tayang Hingga detiknews,

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Pemotor Dipalak Pada Macet Puncak, Ternyata Video Settingan