Bisnis  

Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T

Sejumlah pekerja berjalan Di jam pulang kerja Ke kawasan bundaran HI, Jakarta, Jumat (31/5/2024). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pungutan tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) yang diberlakukan kepada perusahaan swasta sebesar 3% Memperoleh penolakan Bersama banyak pihak. Salah satunya datang Bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Penolakan Di iuran Tapera sangat beralasan, lantaran Keputusan itu hanya membebani para pekerja dan pemberi kerja saja. Sekalipun, prinsip dasar Inisiatif tersebut dinilai baik.

Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, Tapera seyogyanya tak harus diwajibkan kepada swasta. Menurutnya, banyak perusahaan yang telah mendaftarkan para pekerjanya Ke Untuk Inisiatif Jaminan Hari Tua (JHT) yang diinisiasi Dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sama halnya Inisiatif Tapera, JHT menyediakan manfaat layanan tambahan (MLT) Bagi Inisiatif perumahan. Artinya, ada Inisiatif perumahan yang bertujuan Menyediakan kemudahan Bagi para pekerja agar bisa Memiliki hunian yang layak.

“Ke waktu itu kami melihat Ke BPJS Ketenagakerjaan itu kan yang sudah kita iurkan, ada Dibagian yang namanya JHT, Jaminan Hari Tua. 30 persen daripada JHT itu Lalu dibuat menjadi Inisiatif manfaat tambahan, Dari Sebab Itu Bagi kita bisa dipakai 30 persennya Bagi perumahan,” ujar Shinta Di sesi wawancara Bersama MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, swasta cukup diwajibkan Bersama Inisiatif JHT saja, tanpa harus menanggung iuran Tapera 3%. Apalagi, peserta JHT bisa memanfaatkan fasilitas MLT berupa bunga ringan Bagi pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, kredit pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Tak hanya itu, peserta juga dapat melakukan take over KPR Bersama skema umum atau komersial menjadi skema MLT.

“Ke situ, Lalu kami luaskan bekerja sama Bersama BPJS Ketenagakerjaan, bank-bank Himbara, penyediaan daripada KUR Bagi Rp 500 juta Bagi pekerja, Lalu uang muka Bagi Rumah, renovasi dan lain-lain,” paparnya.

Untuk JHT, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua JHT meski belum berusia 56 tahun. Pencairan dimaksud adalah 30% Bagi kepemilikan Rumah atau 10 persen Bagi keperluan lain Bersama Syarat minimal kepesertaan 10 tahun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T