loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal Aksi Penolakan yang menuntut pembebasan terpidana Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan pembuatan website desa Di Karo Toni Aji Anggoro. Foto: Dok Sindonews
“Sudah inkrah itu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Kejagung Tarik Kajari dan Kasi Pidsus Karo Buntut Tindak Kejahatan Amsal Sitepu
Dia mengungkapkan Perkara Hukum yang menjerat Toni Aji secara substansi berbeda Di Tindak Kejahatan Amsal Sitepu yang belakangan ini ramai. Walaupun Tindak Kejahatan keduannya sama-sama ditangani Kejaksaan Negeri Karo.
“Perkara Hukum ini sudah berjalan dan inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya Di Amsal Sitepu. Memang ditangani pihak Kejari Karo. Tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara Hukum ini kan ada yang inkrah, ada yang DPO,” ujar Anang.
“Case per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Bisa Jadi jenisnya sama, tapi karakteristik berbeda pasti ada,” lanjutnya.
Menurut dia, Perkara Hukum Toni Aji juga telah Untuk proses eksekusi. Hal itu menguatkan adanya tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan hingga hakim Memutuskan Putusan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Toni Aji Beda Di Amsal Sitepu











