Tidak Urgen dan Bahayakan Kedaulatan Rakyat

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak Wakil Rakyat dan Pemerintah tak melanjutkan pembahasan RUU TNI Lantaran tak genting dilakukan Pada ini. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak Wakil Rakyat dan Pemerintah tak melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, pembahasan RUU TNI tak genting dilakukan Pada ini.

Gufron menilai berdasarkan Daftar Isian Masalah (DIM) yang diterima, RUU TNI membahayakan Kedaulatan Rakyat Indonesia.

“Berdasarkan dokumen DIM versi pemerintah yang beredar tersebut terdapat sejumlah masalah yang jauh lebih parah Bersama naskah RUU TNI versi Baleg yang membahayakan Hakasasi Manusia serta merusak tata kelola Negeri Kedaulatan Rakyat,” kata Gufron Untuk keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Berdasarkan naskah DIM yang diterima, Gufron berkata, terdapat beberapa usulan perubahan Perundang-Undangan TNI yang membahayakan kehidupan Kedaulatan Rakyat. Salah satunya Yang Terkait Bersama usulan perluasan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Konflik Bersenjata (OMSP).

“Usulan perubahan Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 yang memperluas dan menambah cakupan OMSP menunjukan paradigma dan keinginan politik Untuk memperluas keterlibatan peran militer Di luar sektor Defender Negeri. Hal ini dapat dilihat Bersama penambahan 19 jenis OMSP Bersama yang Sebelumnya berjumlah 14 jenis yang dapat dilakukan Dari TNI,” tuturnya.

“Adanya perluasan dan penambahan cakupan OMSP Akansegera Mendorong keterlibatan TNI yang Lebihterus luas Di ranah sipil dan Keselamatan negeri, termasuk Untuk mengamankan proyek-proyek pembangunan pemerintah,” kata Gufron.

Lalu Yang Terkait Bersama usulan perluasan peran menjadi aparat penegak hukum. Untuk naskah DIM Pasal 8 disebutkan bahwa angkatan darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga Keselamatan Di Area darat sesuai Bersama Syarat hukum nasional dan hukum internasional.

Menurutnya, Syarat itu keliru dan betentangan Bersama amanat Pasal 30 (2) dan (3) sebagai alat Defender Negeri dan TAP Mprri VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Bila revisi Perundang-Undangan TNI disahkan, menurut Gufron, sudah pasti Akansegera terjadi silang sengkarut dan overlapping tugas dan peran TNI Bersama Polri.

“Penting Untuk diingat TNI tidak dimaksudkan sebagai aparat penegak hukum Akansegera tetapi TNI dibiayai, dipersenjatai, dipenuhi kebutuhan alutsista canggihnya semata dipersiapkan sebagai alat Defender Negeri yang profesional dan bukan sebagai penegak hukum,” kata Gufron.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Urgen dan Bahayakan Kedaulatan Rakyat