SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima

KPK telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Indira Chunda Thita Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Setelahnya diperiksa, ia Berkata Merasakan Hukuman 10 tahun ayahnya Di Perkara Pidana Hukum pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Hukuman Bapak Insya Allah kami terima Lantaran kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil Di keputusan Hakim Yang Mulia,” ujar Titha Di keluar Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Di kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada Komunitas Indonesia atas Perkara Pidana Hukum yang menyeret ayahnya.

“Mohon maaf kepada seluruh Komunitas Indonesia, maafkan kami lahir batin,” tuturnya.

Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Samping Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Di Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Di dua tahun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima