Syahrul Yasin Limpo Pasrah Divonis Majelis Hakim

Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur Syahrul Yasin Limpo SYL Akansegera menjalani sidang Permintaan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2024). FOTO/DOK/MPI

JAKARTA – Terdakwa Perkara Pidana Hukum pemerasan dan gratifiksi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntuan Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta, hari ini. Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur (Mentan) itu pasrah atas hukuman apa pun yang diberikan Di majelis hakim nantinya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen Di dihubungi, Jumat (29/6/2024). “InsyaAllah Beliau sudah siap,” kata Koedoeboen.

Menurutnya, keluarga Syahrul Yasin Limpo tidak hadir langsung Di ruang sidang. Mereka Akansegera menyimak jalannya sidang Melewati Tv dan media online Di Tempattinggal.

“Istri dan anaknya mengikuti Di Tempattinggal saja, malalui media TV dan online yang ada, Sebab masing masing ada aktivitasnya,” kata Koedoeboen.

Bagi diketahui, SYL Akansegera menjalani sidang Permintaan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2024). Sedianya, SYL Akansegera jalani sidang Permintaan bersama dua mantan anak buahnya yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

“Bagi Permintaan,” demikian jadwal sidang yang dikutip Di SIPP PN Jakpus, Jumat (29/6/2024).

SYL dan dua terdakwa lainnya Akansegera menjalani sidang Permintaan Di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali pukul 13.00 WIB.

Sekedar informasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Yang Berhubungan Di pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan. Hal tersebut SYL lakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan Untuk kurun waktu 2020-2023.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Syahrul Yasin Limpo Pasrah Divonis Majelis Hakim