Surat Keinginan SYL Setebal 1.576 Halaman, Diangkut Pakai Troli

JPU Ke KPK Berencana membacakan surat Keinginan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Berencana membacakan surat Keinginan kepada mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang. Tak tanggung-tanggung, surat Keinginan SYL disiapkan JPU Bersama ribuan halaman.

Penampakan tebalnya surat Keinginan SYL terlihat kala JPU tioba Di ruang sidang M Hatta Ali Di PN Jakpus Di pukul 13.45 WIB. Seorang JPU menderek sebuah troli yang mengangkut boks berisi surat Keinginan SYL.

Setibanya Di Tatakan sidang, JPU pun membuka noks dan mengerek surat Keinginan yang terlihat tebal. JPU bergotong-royong Sebagai memindahkan beleid surat Keinginan SYL Di Tatakan sidang.

Kendati tebalnya surat Keinginan SYL, JPU meminta mohon kepada majelis hakim agar pembacaan surat Keinginan SYL Ke Skor pentingnya saja. Sebab, surat Keinginan SYL setebal 1.576 halaman.

“Sebagai efisien waktu persidangan hari ini Yang Mulia, Sebab surat Keinginan ini khusus Sebagai terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri Bersama 1.576 halaman, masing-masing juga sama Sebagai terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi,” ujar JPU Sebelumnya membacakan surat Keinginan.

“Kami mengusulkan Yang Mulia, Sebagai pembacaan Sebagai surat Keinginan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo Berencana kami bacakan pokok-pokoknya Antara lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa kami bacakan, Lanjutnya analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap,” tandasnya.

Merespons itu, majelis hakim pun mengabulkan keinginan JPU. Sidang pun dilanjutkan Bersama pembacaan surat Keinginan kepada para terdakwa.

Sekadar informasi, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan tindak pidana Penyuapan Yang Berhubungan Bersama pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan.

JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan Di kurun waktu 2020-2023.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Surat Keinginan SYL Setebal 1.576 Halaman, Diangkut Pakai Troli