Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut Ke Indonesia

Pengamat maritim Di IKAL Strategic Center (ISC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa Berkata pengoperasian seaplane membuka Potensi Mutakhir Di bidang transportasi dan Perjalanan Ke Luarnegeri Ke Indonesia. Foto: Ist

JAKARTA – Pengoperasian seaplane Ke pelabuhan yang Ke depannya berada Ke bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) membuka Potensi Mutakhir Di bidang transportasi dan Perjalanan Ke Luarnegeri Ke Indonesia.

“Seaplane, pesawat amfibi yang mampu lepas landas dan mendarat Ke permukaan air menawarkan solusi transportasi yang unik dan efisien, terutama Sebagai Daerah-Daerah terpencil yang sulit dijangkau Lewat jalur darat atau laut,” ujar pengamat maritim Di IKAL Strategic Center (ISC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa Ke Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Kendati demikian, dia menyoroti Sebagai implementasi layanan seaplane ini memerlukan antisipasi yang matang Sebagai menghindari konflik kewenangan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).

“Di itu dibutuhkan kolaborasi yang erat Antara DJPL dan DJPU. Harus ada kerangka regulasi yang jelas serta pelatihan dan persiapan infrastruktur yang memadai Ke mana hal tersebut Berencana menjadi Kunci Sebagai memastikan operasional yang aman dan efisien,” kata Hakeng.

Perbedaan tanggung jawab Antara DJPL dan DJPU Berpeluang menimbulkan konflik kewenangan. DJPL bertanggung jawab atas pengelolaan pelabuhan dan kegiatan maritim, Sambil DJPU mengatur penerbangan sipil dan operasional bandara.

“Karena Itu ketika seaplane mulai beroperasi Ke pelabuhan yang dikelola DJPL, DJPU Mungkin Saja menganggap ini sebagai Dibagian Di regulasi penerbangan,” ucapnya.

Sebab itu, penting Sebagai Memiliki kerangka regulasi yang jelas yang menetapkan batasan kewenangan masing-masing direktorat Di mengelola operasional seaplane. Regulasi ini harus mencakup aspek keselamatan, prosedur operasional, dan tanggung jawab pengawasan.

Ketua Bidang Penataan Jaringan dan Distribusi Kader Pengurus Pusat Pemuda Katolik ini juga mengingatkan bahwa Bersama langkah-langkah strategis tersebut potensi tumpang tindih kewenangan Antara DJPL dan DJPU dapat diminimalisir.

Kolaborasi yang erat, kerangka regulasi yang jelas, serta pelatihan dan persiapan infrastruktur yang memadai Berencana memastikan bahwa manfaat ekonomi dan sosial Di layanan seaplane dapat dimaksimalkan tanpa mengorbankan keselamatan dan efisiensi operasional.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut Ke Indonesia