Sangat Tak Bisa Jadi Karena Itu Dugaan Pelaku

Pengacara Dugaan Pelaku Pegi Setiawan, Deolipa Yumara menyikapi ancaman dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dialami ayah kliennya, Rudi Irawan. Pegi merupakan Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum Membunuh Orang Lain Eky dan Vina Cirebon. Foto: Ist

JAKARTA – Salah satu pengacara Dugaan Pelaku Pegi Setiawan , Deolipa Yumara menyikapi ancaman dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) yang dialami ayah kliennya, Rudi Irawan. Dia menilai sangat tidak Bisa Jadi Rudi dijadikan Dugaan Pelaku.

Menurut dia, ada tudingan Rudi Melakukanupaya menutupi keberadaan Pegi Bersama mengganti nama anaknya Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum Membunuh Orang Lain Eky dan Vina Cirebon. Apalagi dikaitkan Bersama upaya Rudi menghalangi penyidik Untuk proses penyidikan.

Jebolan Universitas Hukum UI yang mengawali karier pengacara Di tahun 1988 ini membeberkan penerapan Pasal 221 KUHP Sebagai menjerat Rudi tidaklah mendasar. Justru Di pasal itulah ayah Pegi aman Untuk jeratan kepolisian.

“Barang Dagangan siapa Bersama sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut Lantaran kejahatan atau Barang Dagangan siapa memberi pertolongan kepadanya Sebagai menghindari penyidikan atau penahanan Dari pejabat kehakiman atau kepolisian, atau Dari orang lain yang menurut Syarat Perundang-Undangan terus-menerus atau Sebagai Sambil Itu waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Lalu, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,” ujar Deolipa menjabarkan bunyi Pasal 221 ayat 1 Pada ditemui Di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Di ayat 2 Memperoleh pengecualian Untuk ayat sebelumya. Bunyi aturan Di atas tidak berlaku Untuk orang yang melakukan perbuatan tersebut Bersama maksud menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan Di seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau Untuk garis menyimpang derajat kedua atau ketiga atau Di suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.

“Artinya, bapaknya Pegi aman-aman saja,” kata praktisi hukum ini.

Meski demikian, dia tak mempermasalahkan pemeriksaan Rudi Di Polda Jawa Barat. Baginya hal itu Dibagian Untuk tugas penyidik. Akan Tetapi, dia meminta polisi berhati-hati apalagi menetapkannya Dugaan Pelaku Untuk obstruction of justice.

“Bisa Jadi mencari keterangan saja Pada terduga Pegi melakukan kejahatan. Tapi, rasanya susah juga Memperoleh keterangan,” ucapnya.

Sebelumnya Itu, polisi memeriksa dugaan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) yang dilakukan ayah Pegi berupa menyembunyikan dan mengganti nama Dugaan Pelaku.

Di tempat terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya pengusutan obstruction of justice Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan Eky Di Cirebon.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sangat Tak Bisa Jadi Karena Itu Dugaan Pelaku