Proses Hukum Kasusnya Jalan Hingga Tempat, Wanita Pengusaha Hingga Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri

Kuasa Hukum Sukfen Hasrul Benny Harahap Mengungkapkan harapannya agar Tindak Kejahatan client-nya segara disidangkan Hingga Lembaga Proses Hukum. Foto : Dok iNews Media Group

MEDAN – Seorang wanita pengusaha Hingga Medan, Sukfen, mengharapkan Tindak Kejahatan hukum yang Di dihadapinya Menyambut perhatian Di Mabes Polri. Harapan itu diutarakannya, Lantaran Tindak Kejahatan yang ia hadapi telah bergulir Dari 2021. Tetapi, hingga kini belum Menunjukkan kemajuan yang berarti.

Tindak Kejahatan yang Di ini ditangani Polda Sumatera Utara itu bermula ketika, Sukfen, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan swasta Hingga Medan itu melaporkan dua rekan kerjanya, AC dan EV atas dugaan penggelapan Di jabatan Hingga perusahaan yang sama-sama mereka bangun bersama. Kedua rekannya tersebut diduga telah mentransfer uang perusahaan Hingga rekening pribadi tanpa persetujuan Di dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya.

Dampaknya, Sukfen yang bergerak Hingga bidang jasa agen asuransi ini menderita kerugian ratusan juta Idr dan perusahaan yang ia pimpin menjadi korban pemutusan kerja sama secara sipihak Dari perusahaan asuransi ternama yang telah menjadi mitranya.

Hingga sisi lain, AC dan EV yang telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Dari Polda Sumatera Utara (Sumatera Utara), mengajukan gugatan praperadilan Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Lembaga Proses Hukum Tinggi Medan yang menangani sidang pra Proses Hukum menilai bahwa penetapan Dugaan Pelaku kedua rekan Sukfen tersebut telah sesuai Didalam prosedur dan bukti-bukti kuat yang disodorkan clientnya selaku pelapor.

Di Di Yang Sama, Menyambut Baik perkembangan Tindak Kejahatan ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Mengungkapkan bahwa pihaknya Akansegera menghormati proses hukum yang Di berjalan. “Prosesnya kan sudah Hingga Lembaga Proses Hukum ya, Karena Itu kalo Syarat mekanismenya, biarkan dulu ini berjalan nanti kita lihat hasil putusan Lembaga Proses Hukum,” ujar Hadi.

Tindak Kejahatan yang telah bergulir Dari 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan dan Setelahnya Itu dialihkan Hingga Polda Sumatra Utara. AC dan EV dituduh telah membagi-Untuk keuntungan atau dividen perseroan tanpa Lewat mekanisme yang seharusnya.

Di Di Yang Sama, pihak terlapor, AC dan EV, Lewat kuasa hukum mereka, tetap kukuh bahwa penetapan status Dugaan Pelaku Di mereka tidak sah. Mereka juga belum Menyediakan tanggapan Di Redaksi iNews Media Group menghubungi Lewat pesan Whatsapp maupun telepon.

Tindak Kejahatan ini menjadi sorotan publik Lantaran melibatkan perusahaan yang bernaung Hingga bawah asuransi ternama. Didalam berlarut-larutnya proses hukum ini, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir Didalam SP-3 dan ada perhatian khusus Di Mabes Polri Sebagai memastikan Tindak Kejahatan ini ditangani Didalam adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa Tindak Kejahatan ini bukan hanya tentang kerugian Keuangan, tetapi juga tentang penegakan hukum.

“Kalau Tindak Kejahatan ini SP-3, sama halnya Menunjukkan ketidaksanggupan Polda Sumatera Utara menyelesaikan Tindak Kejahatan ini. Padahal penanganan Tindak Kejahatan ini memang sudah ranahnya Polda Sumatera Utara,” ucap Hasrul.(CM)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proses Hukum Kasusnya Jalan Hingga Tempat, Wanita Pengusaha Hingga Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri