Perundang-Undangan Tapera Digugat Di MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji

Pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat Perundang-Undangan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Di MK. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat Perundang-Undangan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun gugatan itu diajukan Di Kamis (6/6/2024) lalu.

Bansawan selaku Pemohon memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) Perundang-Undangan Tapera. Adapun Pasal 1 Ayat (3) Perundang-Undangan Tapera berbunyi:

“Peserta Tapera yang Lanjutnya disebut peserta adalah setiap warga Bangsa Indonesia dan warga Bangsa Asing pemegang visa Bersama maksud bekerja Di Area Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan”.

Lalu, Pasal 9 Ayat (2) berbunyi:

“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud Di pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera Untuk menjadi peserta”.

Sebagai pekerja freelance, penggugat keberatan jika dibebankan membayar Tapera. Sebab, Akansegera menambah berat beban hidupnya.

“Seharusnya Bangsa memfasilitasi Kesejaganan setiap WNI yang belum Memperoleh Rumah, apabila menabung tentu Bersama keinginannya sendiri secara sukarela,” ujar Bansawan yang dikutip Di surat permohonannya, Jumat (21/6/2024).

Di ini memang belum ada kerugian konstitusi yang dialaminya. Akan Tetapi, Mahkamah menganut potensi kerugian Bersama penalaran yang wajar.

“Artinya, sebagai WNI sebagaimana Syarat Pasal 1 ayat (3) Perundang-Undangan Tapera, Pemohon Akansegera dirugikan jika Di tahun 2027 nanti diberlakukan,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perundang-Undangan Tapera Digugat Di MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji