Perkara Pidana Hukum Dana PEN Di Muna, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto 4 tahun 6 bulan penjara Di sidang putusan, Rabu (17/7/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI

JAKARTA – Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Di Negeri ( Kemendagri ), M Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di Perkara Pidana Hukum suap pengurusan dana pinjaman Perawatan Peningkatan Ekonomi ( PEN ) Daerah Kabupaten Muna Di Kemendagri Ke 2021-2022.

“Berkata Terdakwa M Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan suap yang dilakukan secara bersama sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana Di dakwaan alternatif kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan Hukuman, Rabu (17/7/2024).

“Memberi kepada Terdakwa Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta Bersama Syarat apabila denda tersebut tidak dibayar diganti Bersama pidana kurungan Pada 3 bulan,” katanya.

Di Di Itu, hakim juga membebankan Ardian Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dikurangi Rp100 juta yang telah disita sebagai Produk bukti, Supaya sisa uang pengganti menjadi Rp2.876.999.000.

“Menghukum Terdakwa M Ardian Noervianto berupa pembayaran uang pengganti kepada Negeri sebesar Rp2.976.999.000 dikurangi Bersama uang yang sejumlah Rp100 juta sebagaimana Produk bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas Sebagai Negeri sehg sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp2.876.999.000,” ujar hakim.

Harta benda Ardian dapat dijual dan dilelang Sebagai membayar uang pengganti. Akan Tetapi, jika harta benda Ardian tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti itu, maka Akansegera diganti Bersama 2 tahun kurungan.

“Bersama Syarat jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama Di waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Bersama jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dipidana Bersama pidana penjara Pada 2 tahun,” jelas hakim.

Hakim Berkata Ardian Noervianto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana telah diubah Bersama Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Di-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Di Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa meyakini bahwa Ardian bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di Perkara Pidana Hukum suap pengurusan dana pinjaman Perawatan Peningkatan Ekonomi (PEN) Daerah Kabupaten Muna Di Kemendagri Ke 2021-2022. Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda Rp250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti Bersama pidana kurungan penjara Pada 6 bulan.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Dana PEN Di Muna, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara