Peristiwa Pidana Peredaran Perawatan Perangsang Seks Sesama Jenis, Bareskrim Tetapkan 3 Dugaan Pelaku

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang menjadi Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana peredaran Perawatan kimia berbahaya atau Perawatan perangsang Bagi hubungan seks sesama jenis. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Medis-Obatan Terlarang (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang menjadi Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana peredaran Perawatan kimia berbahaya atau Perawatan perangsang Bagi hubungan seks sesama jenis. Para pelaku Merasakan Perawatan tersebut Bersama China dan menjualnya Lewat media sosial.

“Modus operandinya mengedarkan bahan kimia Perawatan berbahaya atau bat perangsang poppers yang diimport Bersama China dipasarkan Lewat media sosial,” ujar Direktur Tindak Pidana Medis-Obatan Terlarang (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa Di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

“Yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 Kardus, Perawatan perangsang ini digunakan Bersama kelompok tertentu Bagi melakukan hubungan seksual,” sambungnya.

Mukti juga tak menampik bahwa Perawatan perangsang tersebut kerap dipakai para pelaku Bagi pesta hubungan seks sejenis.

“Karena Itu ini Perawatan digunakan Bagi (seks) kaum tertentu yang sesama jenis,” katanya.

Adapun para Dugaan Pelaku adalah RCL selaku importer poppers Di Bekasi Utara, P selaku importer poppers Di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.

“Bagi Peristiwa Pidana Perawatan perangsang, nih kalau Perawatan perangsang agak seru nih, ya tersangkanya 3, RCL, P, dan MS,” katanya.

Di Itu, inisial E dan L merupakan warga Negeri Asing (WNA) selaku eksporter Bersama China.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Peredaran Perawatan Perangsang Seks Sesama Jenis, Bareskrim Tetapkan 3 Dugaan Pelaku