Bagi peserta JKN yang berencana memindahkan lokasi Fasilitas Kesejajaran Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes 1, aturannya kerap memicu pertanyaan. Benarkah perubahan faskes Terbaru bisa diajukan Sesudah tiga bulan terdaftar?
Menjawab hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesejajaran, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Ke prinsipnya peserta JKN memang umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP Sesudah terdaftar minimal tiga bulan Hingga faskes Sebelumnya.
Tetapi, aturan tiga bulan tersebut bukan sekadar batasan administratif, melainkan dibuat Bagi menjaga Mutu dan kesinambungan penanganan medis peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FKTP merupakan gerbang utama peserta Di memperoleh pelayanan Kesejajaran. Perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, Supaya tenaga medis dapat Menyimak riwayat Kesejajaran peserta secara lebih optimal,” ujar Rizzky Di keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Pengecualian Pindah Faskes Tanpa Tunggu 3 Bulan
Mengingat mobilitas Kelompok yang dinamis, BPJS Kesejajaran Memberi fleksibilitas khusus. Aturan tenggat tiga bulan tidak berlaku Bagi peserta yang Merasakan Kepuasan mendesak atau perubahan Kepuasan hidup tertentu.
Peserta dapat mengajukan perpindahan faskes lebih cepat apabila memenuhi kriteria berikut:
- Pindah domisili atau mengikuti anggota keluarga yang berpindah tempat tinggal.
- Pindah tempat kerja atau Menyambut tugas dinas Hingga luar Daerah.
Langkah ini diambil agar peserta tetap Merasakan akses pelayanan Kesejajaran primer yang terdekat dan mudah dijangkau Bersama lokasi beraktivitas.
Bagi peserta yang Di bepergian atau berada Hingga luar Daerah FKTP terdaftarnya, BPJS Kesejajaran memastikan hak pelayanan medis tetap terjamin tanpa perlu langsung mengubah data faskes:
- Layanan Luar Daerah: Peserta tetap bisa berobat Hingga FKTP lain yang bekerja sama Bersama BPJS Kesejajaran, maksimal 3 kali kunjungan Di kurun 1 bulan.
- Kepuasan Gawat Darurat (Emergency): Peserta dapat langsung mengakses fasilitas Kesejajaran/Fasilitas Medis terdekat mana pun sesuai indikasi medis tanpa hambatan birokrasi.
“BPJS Kesejajaran ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan Kesejajaran yang mudah Hingga mana pun mereka beraktivitas. Lantaran itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap Merasakan pelayanan Kesejajaran primer yang mudah dijangkau,” jelas Rizzky.
Halaman 2 Bersama 2
Simak Video “Video Penjelasan BPJS Soal Wacana Aktivasi Otomatis Bayi Hingga INAku“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Penjelasan BPJS Kesejajaran soal Pindah Faskes Harus Menunggu 3 Bulan











