Pengadaan Jasa Kreatif Berbeda Di Pengadaan Barang Dagangan

loading…

Publik dihebohkan Peristiwa Pidana videografer Amsal Sitepu yang menjadi terdakwa Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan pembuatan video promosi desa Ke Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Publik dihebohkan Peristiwa Pidana videografer Amsal Sitepu yang menjadi terdakwa Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan pembuatan video promosi desa Ke Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Amsal didakwa melakukan mark up biaya pembuatan video promosi hingga kasusnya naik Hingga Tatakan hijau.

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) buka suara Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Amsal Sitepu sebagai pelaku ekonomi kreatif. Pihaknya menyoroti tudingan mark up biaya pembuatan video promosi yang dilakukan Amsal.

Baca juga: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Berharap Hakim Hukuman Bebas Videografer Amsal Sitepu

“Pengadaan jasa kreatif Memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan Di pengadaan Barang Dagangan. Kewajaran penilaian Harga Prakiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman Pada industri kreatif,” ujar Kemenekraf Untuk keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

Untuk keterangan tersebut, Kemenekraf mencermati permasalahan Peristiwa Pidana sekaligus menghormati proses hukum yang Lagi berjalan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Medan Di tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengadaan Jasa Kreatif Berbeda Di Pengadaan Barang Dagangan

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้