Jakarta –
Gaduhnya review skincare Di media sosial kembali menjadi sorotan Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM RI). Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan Untuk waktu Didekat tidak sembarang orang bisa melakukan review tersebut.
Tindakan ini menindaklanjuti ‘huru-hara’ atau cekcok pemilik skincare Bersama influencer yang mereview produk Yang Terkait Bersama. Taruna mengaku khawatir, bila tidak segera dibuat Aturan, hal ini juga Akansegera berdampak luas Di sektor-sektor lain Di luar Makeup.
“Kita tidak ingin terjadinya keributan Di media sosial itu berdampak Di produk-produk lain Konsumsi, minuman, Terapi, Nutrisi Tambahan, apalagi berhubungan Bersama Terapi Pharma,” beber Taruna Untuk konferensi pers Jumat (21/2/2025).
“Contoh paling konkrit, Terapi hipertensi, Di industri satu mereview produk industri lain, kalau kepercayaan ilang, orang tidak ada lagi mau minum Terapi antihipertensi Lantaran saling menjelek-jelekkan, itu yang mau kita cegah, mumpung masih awal,” tandasnya.
Aturan review yang Akansegera dibuat juga dipastikan Taruna tidak Akansegera mengesampingkan hak-hak konsumen yang juga diatur Untuk Undang-Undang. BPOM RI juga Akansegera melibatkan para influencer Untuk uji publik aturan review skincare yang nantinya berlaku.
Taruna menilai kegaduhan review skincare Di Komunitas rentan memicu konflik yang Lalu diproses Untuk ranah hukum.
“Sekali lagi, kita membuat aturan bukan Bagi menutup mulut atau menghambat hak-hak para konsumen maupun influencer Menunjukkan review yang sebenarnya,” lanjut dia.
Pembentukan aturan juga didasari permintaan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Untuk hasil Pertemuan kerja bersama beberapa pekan lalu.
“Sesuai Bersama aturan, BPOM RI bisa Mengeluarkan aturan melindungi Komunitas, ini juga Merespons desakan Komisi IX, Komisi IX mendesak kami, kami didesak membuat aturan dan artinya itu aspirasi Komunitas luas,” pungkasnya.
(naf/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Penegasan BPOM RI soal Aturan Review Skincare Tak Bagi Bungkam Influencer