Pemenuhan Prasarana Dasar Kunci Pengentasan Daerah Tertinggal

Pejabat Tingginegara Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar Di membuka Rakornas Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 2024, Di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan. Foto/Istimewa

JAKARTA – Ketersediaan prasarana dasar dinilai menjadi Kunci pengentasan Daerah tertinggal. Dibutuhkan kolaborasi bersama Di pemerintah, swasta, Kelompok sipil hingga perguruan tinggi Bagi mengentaskan Daerah-Daerah tertinggal Di Indonesia.

Hal itu dikatakan Pejabat Tingginegara Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar Di membuka Diskusi Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 2024, Di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (17/7/2024).

“Dibutuhkan kolaborasi antarpihak Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar serta Pembuatan sarana dan prasarana Di Daerah tertinggal. Hal ini menjadi Kunci utama Untuk mengatasi masalah-masalah Di Daerah tertinggal, baik Bersama sisi kesenjangan infrastruktur, Pembelajaran, maupun Keadaan,” kata Gus Halim.

Gus Halim mengatakan indikator Daerah tertinggal lebih didominasi Di minimnya ketersediaan infrastruktur dan fasilitas fisik. Ketertinggalan infrastruktur dan fasilitas fisik ini Lalu berimbas Di Standar hidup Bersama Kelompok.

“Diksi Daerah tertinggal lebih tertuju Di ketertinggalan infrastruktur dan fasilitas fisik, terutama prasarana dasar transportasi, permukiman, Pembelajaran, dan Keadaan. Jelaslah, begitu fasilitas itu dibangun, suatu Daerah dapat terentaskan Bersama ketertinggalannya,” ujar Profesor Kehormatan UNESA tersebut.

Pemerintah Daerah, kata Gus Halim, Memiliki peran vital Untuk melaksanakan Langkah percepatan pembangunan Daerah tertinggal. Strategi Bersama menggunakan pendekatan Kearifan Lokal Dunia dan adat setempat Berencana lebih mudah diterima Bersama Kelompok lokal.

Ia juga menegaskan pentingnya kemitraan Di pemerintah Daerah dan sektor swasta Bagi mengoptimalkan potensi Daerah. Kemitraan strategis ini tidak hanya Berencana memperluas sumber daya dan membagi risiko, tetapi juga memanfaatkan keahlian masing-masing pihak. Sinergi yang baik Di sektor publik dan swasta Berencana mempercepat pembangunan dan Meningkatkan daya saing Daerah.

“Pemerintah Daerah memegang peran paling strategis Untuk pengentasan Daerah tertinggal. Indikator Daerah tertinggal Di ini berkaitan Bersama fasilitas Di desa. Karenanya, alokasi Biaya Daerah harus diarahkan Bagi memenuhi rekomendasi Indeks Desa Membangun (IDM),” ungkap Mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.

Untuk kesempatan yang sama, Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kemendes PDTT Nugroho Setijo Nagoro optimis gelaran Rakornas ini dapat menghasilkan Perkembangan Bagi memaksimalkan potensi Daerah dan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Ia juga berharap agar pemerintah dan Kelompok setempat dapat berkontribusi secara langsung Untuk menyukseskan Wacana Keputusan pembangunan Daerah tertinggal Di berbagai pelosok desa.

Nugroho memaparkan bahwa Rakornas kali ini juga didukung Bersama Peraturan Ri Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Adanya Perpres ini diharapkan dapat Menyediakan manfaat langsung dan terukur Untuk mengentaskan pembangunan Daerah tertinggal, khususnya Di Indonesia Dibagian Timur.

“Rumusan-rumusan pemikiran Bersama Daerah diharapkan dapat mewarnai Keputusan pembangunan Daerah tertinggal agar lebih afirmatif dan berdampak Di percepatan pembangunan Daerah tertinggal,” ujar Nugroho.

“Tanpa afirmasi, Daerah-Daerah tertinggal membutuhkan waktu yang lama, Justru Bisa Jadi tidak bisa menyamai perkembangan Daerah-Daerah maju,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemenuhan Prasarana Dasar Kunci Pengentasan Daerah Tertinggal