Pada 4 Tahun Pejabat Kementan Keluarkan Rp6,8 Miliar Sebagai Kebutuhan SYL

Kepala BPPSDMP Kementan Dedi Nursyamsi Mengungkapkan pihaknya menyetorkan Rp6,8 miliar Yang Berhubungan Di sharing memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Kepala Badan Penyuluhan dan Pembuatan Sumber Daya Manusia Agrikultur (BPPSDMP) Kementerian Agrikultur (Kementan) Dedi Nursyamsi Mengungkapkan pihaknya menyetorkan Rp6,8 miliar Yang Berhubungan Di sharing memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Pada menjabat Pejabat Tingginegara Agrikultur. Dedi membeberkan itu Di menjadi saksi Di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan Di terdakwa SYL dan dua anak buahnya.

“Kalau Sebagai Badan Penyuluhan Pembuatan SDM, total berapa Di Di beliau Di Sebab Itu Pejabat Tingginegara hingga 2023?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Hingga Ruang Sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

“Totalnya semua itu ada Hingga BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp6,8 miliar,” jawab saksi.

“Pada tiga tahun ya?” lanjut Hakim bertanya.

“Pada 4 tahun,” jawab Saksi.

Hingga ruang sidang, Dedy Mengungkapkan tidak semua permintaan kepada pihaknya ia penuhi. Hakim Rianto pun Setelahnya Itu menanyakan Dedi apakah ditagih atau tidak jika tidak memenuhi hal tersebut. “Ditagih Di siapa, biasanya siapa yang nagih?” tanya Hakim.

“Kalau saya Pak Kasdi (mantan Sekjen Kementan),” jawab Saksi.

Dedi mengaku, Kasdi seringkali menagih via panggilan telepon. “Apa yang disebutkan Hingga telepon itu?” tanya Hakim.

“Segera selesaikan,” jawab Saksi.

Di Detail, Dedi menyebutkan, Setelahnya Diskusi pejabat eselon I, Kasdi terkadang menagih agar segera menyelesaikan permintaan. “Lalu Setelahnya Diskusi juga misalnya Diskusi eselon I Di Sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi ‘segera tuntaskan’,” terang Saksi.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan. Di Peristiwa Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai Dugaan Pelaku.

Ketiganya pun Di ini menjadi terdakwa Di Tindak Kejahatan tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan Dugaan Pelaku Yang Berhubungan Di dugaan TPPU.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pada 4 Tahun Pejabat Kementan Keluarkan Rp6,8 Miliar Sebagai Kebutuhan SYL