Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Melakukan Operasi Patuh 2026 secara serentak Ke 26 Oktober hingga 8 November. Untuk operasi tersebut polisi menyasar 11 jenis Pelanggar lalu lintas yang dapat ditindak via tilang elektronik maupun manual.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan penindakan Di Pelanggar lalu lintas Untuk Operasi Patuh 2026 Berencana mengutamakan penggunaan ETLE.
Meski demikian, kepolisian tidak menutup Potensi melakukan tilang manual Di pengendara yang melanggar aturan. Aries juga bilang petugas Ke lapangan Berencana mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis Pada pelaksanaan operasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyebut penindakan Di pelanggar Berencana dilakukan Melewati dua mekanisme, yakni tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang menegaskan penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang Berencana diambil kepolisian. Menurut dia, penindakan dilakukan apabila Pelanggar sudah membahayakan atau mengganggu keselamatan.
“Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir ya, sebenarnya kita tidak Mengharapkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional ya yang juga Bersama menggunakan ETLE,” tutur Dadang.
11 Pelanggar dan denda yang mengacu Undang-Undang 22 Tahun 2009:
Sejumlah Pelanggar yang menjadi perhatian polisi berkaitan Bersama keselamatan berkendara. Salah satunya adalah penggunaan telepon seluler atau handphone Pada pengendara Lagi mengemudikan kendaraan.
Polisi juga mengincar pengendara Kendaraan Pribadi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan serta pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Ke Di Itu, Pelanggar marka dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, masuk Untuk daftar sasaran penindakan Operasi Patuh 2026. Pengendara yang melawan arus maupun melebihi batas Kelajuan juga tidak luput Bersama pengawasan petugas.
Khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, polisi turut menyasar pengendara yang berboncengan lebih Bersama satu orang. Ke Pada Yang Sama Sebagai Pelanggar lainnya, polisi Berencana menindak kendaraan yang menerobos jalur busway dan parkir Ke trotoar.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai Syarat juga menjadi sasaran. Termasuk Ke antaranya tindakan menutup pelat nomor kendaraan Sebagai menghindari penindakan Melewati sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
1. Menggunakan Smart Phone Pada berkendara: denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283
2. Melanggar marka atau rambu lalu lintas: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
3. Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (2)
4. Melawan arus: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
5. Melebihi batas Kelajuan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (5)
6. Menerobos jalur busway: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
7. Pelat nomor tidak sesuai aturan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 289 (pengemudi dan penumpang Ke Di pengemudi)
9. Tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI): denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat (1)
10. Berboncengan lebih Bersama satu orang: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292 (sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa kereta Di)
11. Parkir Ke trotoar: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 275 ayat (1).
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Operasi Patuh 2026 Serentak Sampai Kapan?











