loading…
Siti Yulaikhah – Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor. Foto: Ist
Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Aturan Mutakhir Kementerian Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Lewat Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, dan pamong belajar Di Di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menimbulkan tantangan Untuk sistem supervisi Pembelajaran.
Mengapa? Ini terutama Lantaran pengawas sekolah Memiliki peran Kunci Di peningkatan mutu Pembelajaran. Peraturan ini menyebutkan bahwa Setelahnya dua periode menjabat, pengawas Berencana kembali menjadi guru Ini Berencana Berpotensi Sebagai memengaruhi stabilitas karier dan Inspirasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa Aturan ini bertujuan Meningkatkan efisiensi birokrasi dan Dana Pembelajaran. Pertama, Bersama Mengurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih Didekat Bersama praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah Berencana berperan lebih aktif Di supervisi. Ketiga, dana yang Sebelumnya Itu dialokasikan Sebagai pengawas dapat digunakan Sebagai Pembaruan profesionalisme guru Lewat Langkah seperti Professional Learning Community (PLC).
Tetapi, tanpa Pemberian pelatihan dan sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan Mutu supervisi. Juga ditengarai bahwa Aturan ini Berpotensi Sebagai menimbulkan kemunduran Di pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemahkan sistem supervisi Lantaran guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan Pembelajaran Mungkin Saja tidak Memiliki keahlian khusus Di supervisi.
Kurangnya objektivitas Di penilaian juga menjadi perhatian Lantaran pengawas Sebelumnya Itu Memiliki posisi independen. Jika pengawasan tidak efektif, Mutu pengajaran dan akuntabilitas Di Pembelajaran bisa menurun, Agar diperlukan mekanisme alternatif Sebagai menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial dan Psikologis Untuk Pengawas
Selain tantangan administratif, Aturan ini juga Berpotensi Sebagai menimbulkan dampak psikologis Untuk pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran Bersama pengawas yang Memiliki otoritas supervisi menjadi guru Di kelas dapat menimbulkan perasaan menurun Di jenjang karier. Hal ini bisa berdampak Di Inspirasi kerja dan tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas Mungkin Saja Berjuang Bersama kesulitan Di menyesuaikan diri Bersama Kekayaan Budaya Dunia kerja yang berbeda, terutama jika mereka Sebelumnya Itu bekerja Di struktur yang lebih independen.Fakta sebagai implikasi Aturan ini yaitu kembali Di posisi guru Setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas menimbulkan tantangan besar. Mereka perlu Mengadaptasi Bersama perubahan kurikulum, metode pembelajaran berbasis Ilmu Pengetahuan, serta dinamika kelas.
Di Samping Itu, faktor usia menjadi kendala Lantaran sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah berusia 55 tahun Di atas. Transisi ini juga Berpotensi Sebagai menurunkan Inspirasi kerja Lantaran perubahan status jabatan dan kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Sebagai mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat Merencanakan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor Untuk guru pemula, Agar Penghayatan mereka tetap bermanfaat Untuk dunia Pembelajaran. Kedua, jalur karier alternatif Di Dinas Pembelajaran, misalnya menduduki posisi strategis Di perumusan Aturan Pembelajaran.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini memungkinkan pengawas berkecimpung Di dunia akademik agar dapat membantu membimbing Kandidat guru dan tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan lebih difokuskan Di pembinaan guru Di komunitas profesional seperti PLC.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nasib Pengawas Sekolah Di Ujung Tanduk?